BAB I
PENDAHULUAN MATERI PKN KELAS TINGGI
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
Kelas IV, Semester 1
Stándar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Memahami sistempemerintahan desa danpemerintah kecamatan
2.
Memahami
sistempemerintahankabupaten, kota, dan Provinsi
|
2.1
Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunanpemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
2.2
Menggambarkan
struktur organisasi desa danpemerintah kecamatan
2.3
Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunanpemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
2.4
Menggambarkan
struktur organisasi kabupaten,kota, dan provinsi
|
Kelas IV, Semester 2
Stándar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3.
Mengenal
sistempemerintahan tingkatpusat
|
3.1 Mengenal lembaga-lembaga Negaradalam susunanpemerintahan tingkat
pusat, seperti MPR, DPR,Presiden, MA, MK dan BPK dll.
3.2 Menyebutkan organisasi
pemerintahan tingkatpusat, seperti Presiden, Wakil Presiden dan
paraMenteri
|
Kelas V, Semester 1
Stándar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.
Memahami
pentingnyakeutuhan
NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI)
|
1.1
Mendeskripsikan
Negara Kesatuan RepublikIndonesia
1.2
Menjelaskan
pentingnya keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia
1.3
Menunjukkan
contoh – contohperilaku dalammenjaga keutuhan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia
|
2. Memahami peraturanperundang-undangantingkat pusat dan daerah
|
2.1.Menjelaskan
pengertian dan
pentingnya peraturanperundang-
undangan tingkat pusat dan daerah
2.2 Memberikan contoh
peraturan
perundangundangantingkat pusat
dan daerah, seperti pajak,anti
korupsi, lalu lintas, larangan merokok
|
Kelas V, Semester 2
Stándar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3.
Memahami
kebebasan berorganisasi
|
3.1 Mendeskripsikan pengertian organisasi
3.2 Menyebutkan contoh organisasi di
Lingkungan sekolah
dan masyarakat
3.3 Menampilkan peran serta dalam memilih
Organisasi di
sekolah
|
4.
Menghargai
keputusan Bersama
|
4.1 Mengenal
bentuk-bentuk keputusan
bersama
4.2 Mematuhi
keputusan bersama
|
Kelas VI, Semester 1
Stándar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.
Menghargai
nilai-nilai juang dalam Proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
|
1.1 Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam
Proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1.2 Menceritakan secara singkat nilai
kebersamaandalam proses perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1.3 Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan
dalam proses perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari
|
2.
Memahami system pemerintahan
RepublikIndonesia
|
2.1 Menjelaskan proses
Pemilu dan Pilkada
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga
negara sesuai UUD 1945
hasil
amandemen
2.3 Mendeskripsikan tugas dan fungsi
pemerintahanpusat dan daerah
|
Kelas VI, Semester 2
Stándar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3.
Memahami
peran Indonesia dalam lingkungan
Negara-negara di Asia Tenggara
|
3.1 Menjelaskan pengertian kerjasama
negara-negara Asia
Tenggara
3.2 Memberikan contoh peran Indonesia
Dalam lingkungan negara-negara
di Asia
Tenggara
|
4.
Memahami
peranan politik luar negeri Indonesia
dalam era globalisasi
|
4.1 Menjelaskan
politik luar negeri Indonesia
Yang bebas
dan aktif
4.2 Memberikan contoh
peranan politik luar
Negeri Indonesia
dalam percaturan
internasional
|
BAB II
PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
1. Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan
organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun.
Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri terdiri atas
beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih
oleh rakyat.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan
kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka
seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus bertindak semata-mata
untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah
agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.Lembaga pemerintahan desa merupakan
lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas
pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
a.
Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung
oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau
disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan
berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan
kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15
dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa.
Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
1. Tujuan dan tanggung
jawab kepala desa sebagai berikut:
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
2) Membina kehidupan masyarakat desa
3) Membina perekonomian desa
4) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
5) Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
6)
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
2.
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup
:
1) Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturan kepada desa.
3) Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan
atau Pemerintah kabupaten/kota.
3. Pelaksanaan
pembangunan kawasan pedesaan harus memperhatikan:
1) Kepentingan desa.
2)
Kewenangan
desa.
3) Kelancaran pelaksanaan investasi.
4) Kelestarian lingkungan hidup.
Tugas RT:
1) Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggung jawab pemerintah.
2) Memelihara kerukunan hidup warga.
3) Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan.
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Tugas RW:
1) Menggerakkan swadaya masyarakat, gotong royong dan aspirasi
masyarakat.
2) Membantu pelaksanaan tugas pokok dalam bidang pembangunan di
kelurahan/desa.
3)
Pelaksanaan
dalam menjebatani hubungan antar rukun tetangga dengan pemerintah.
b.
Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan
desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1)
Unsur staf,
yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2)
Unsur
pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani
desa dan urusan keamanan.
3)
Unsur
wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti
kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
Perangkat
desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis
lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas :
Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau
kebayan.
1) Sekretaris Desa
(Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa.
Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis
administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa
diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada
kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan,
kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan
bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah
membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau
Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun.
Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
c.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta
anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan perwakilan yang
terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun
dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat
desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah
desa.
PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan,
dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK memberi bantuan sosial, pelatihan
keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa,
atau mengadakan peng obatan gratis. Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna,
pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh,
dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi
pedoman:
v Tujuan
Karang Taruna adalah :
a)
Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung
jawab sosial setiap generasi muda warga
Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b)
Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna
yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c)
Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d) Termotivasinya setiap generasi muda
warga Karang Taruna untuk mampu menjalin
toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e)
Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam
rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f)
Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang memungkinkan
g)
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai
manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan
sosial dilingkungannya.
h)
Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna
bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
TugasSetiap Karang Taruna mempunyai
tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan
social terutama yang dihadapi generasi
muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
v Setiap
Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.
Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.
Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g.
Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
dankegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di
tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan
SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan
pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki
keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda
putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya,
pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW),
desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa
untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga
pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna
dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
Adapun sumber pendapatan desa adalah
sebagai berikut.
Pendapatan asli desa yang meliputi:
1. Hasil Usaha Desa;
2. Hasil Kekayaan Desa;
3. Hasil Swadaya Dan Partisipasi;
4. Hasil Gotong Royong.
Bantuan Pemerintah Kabupaten meliputi:
1. Bagian Perolehan Pajak Dan Retribusi Daerah,
2. Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Tingkat
Daerah.
3. Bantuan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Provinsi.
4. Sumbangan Pihak Ketiga, Misalnya Berupa
Dana Hibah.
5. Pinjaman Desa
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh
kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat
desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh
karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah
paham tentang pemerintahan desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan
kelurahan? Selanjutnya, akan dipelajari tentang pemerintahan kelurahan.
Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan
biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah.
Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam
menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala
kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam melaksanakan
tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga
(RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
A. Lurah
1)
Lurah
mempunyai tugas pokok menyelanggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan diwilayah kerjanya.
2)
Melaksanakan
urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati yaitu:
a.
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan
b.
Pemberdayaan
masyarakat
c.
Penyelanggaran
ketentraman dan ketertiban umum pelayanan masyarakt
d.
Pemeliaharanprasarana
dan fasilitas pelayanan umum
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugas dan fungsi.
3)
Melaksanakan
pelayanan, perizinan dan pemberian rekomendasi kepada masyarakat sesuai tugas
dan lingkup kewenangannya
4)
Pemeliaharan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah kelurahan.
5)
Melaksanakan
identifikasi potensi pendapatan daerah.
B. Sekretaris Lurah
1. Sekertaris lurah mempunyai tugas
pokok membantu lurah mengkoordinasikan penyusunan program dan
menyelanggarakan tugas program dan menyelanggarakan tugas
seksi secara terpadudan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh
prangkat dan aparatur kelurahan.
2. Berdasarkan tugas pokok diatas maka uraian tugas sekretaris lurah adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunaan rancangan
b. Program kerja dan kegiatan dilingkungan kelurahan.
c. Menjabarkan perintah atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis
penyelanggaran evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
umum, sosial,ekonomi dan kesejahteran rakyat.
e. Mengolah administrasi keuangan yang meliputi penyiapan bahan
penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembekuan,verifikasi serta
perbendaharaan di kelurahan.Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta
menyusun standar pelayanan di kelurahan.
C. Kasi
Pemerintahan
Seksi pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
penyelanggaran pemerintahan lingkup kelurahan sesuai ketentuan yang
berlaku.Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan
penyelanggara bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan
serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup
tugas dan kewenangannya.
Melaksanakan pengawasan
atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan. Melaksanakan
pelayanan perizinan dan pemberian rekomendasi Kepada masyarakat berdasarkan
bidang tugas dan lingkup kewenangan kelurahan. Uraian tugas berdasarkan item
diatas adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan
Kartu Tanda Penduduk
2. Pembuatan Kartu Keluarga
3. Rekomendasi Surat Pindah
4. Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
5. Surat Keterangan Alih Waris
D. Kasi Kessos dan
Ekonomi Masyarakat
Seksi kesejahteran soial ekonomi masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomian yang
meliputi perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan,
perkoperasian, UMKN, dan golongan ekonomi lemah, pertanian, perternakan,
kehutanan, perkebunan, perikanan, perlautan, perhubungan, lingkungan hidup dan
ketenagakerjaan di wilayah kelurahan. Menyusun rencana dan melaksanakan
pemberian bantuan dana bagi pembangunan desa, pembinaan UDKP dan usaha ekonomi
masyarakat.
Melaksanakan usaha sosial dan kesejahteran rakyat termasuk
penyelanggaran pendidikan dan kesehatan sesuai kewenangan. Melaksanakan
pengembangan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, kesenian, kebudayaan dan
keluarga berencana di wilayah kelurahan. Memfasilitasi dan melaksanakan
pembinaan lembaga adat di wilayah kelurahan. Pembuatan surat keterangan tidak
mampu,dan pembuatan rekomendasi nikah.
E. Kasi Pemberdayan
Masyarakat
Seksi pemberdayaan masyarakat bertugas
yaitu :
1)
Menyelenggarakan
urusan termasuk pembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
2)
Melaksanakan
bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup
kelurahan.
3)
Melaksanakan
bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya
gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
4)
Menganalisa
dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat
termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
5)
Melaksanakan
pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
6)
Pembuatan
rekomendasi ijin mendirikan bangunan
7)
Pembuatan
surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank
8)
Melaksanakan
pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan kesejahteran keluarga melalui 10
program pokok PKK.
9)
Melaksanakan
program kegiatan peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat sejahtera.
Seksi ketentraman dan ketertiban
mempunyai tugas yaitu :
1)
Melaksanakan
pembinaan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan
kewenangannya.
2)
Melaksanakan
koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung masyarakat di wilayah
kelurahan.
3)
Melaksanakan
pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat
dalam rangka menciptakan dan memilihara ketentraman dan ketertiban di
wilayah kelurahan.
Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan bupati serta peraturan
perundang-undangan lainnya di wilayah kelurahan. Menginventarisasi permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah. Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah
melaksanakan tugas pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang
dimiliki. Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja
lainnya di lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas. Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai
penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh lurah sesuai bidang
tugasnya. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat
Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan
kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya..
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan
Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin
an, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup,
kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau
kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat
berjalan dengan baik.
Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan,
dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
Kategori
|
Desa
|
Kelurahan
|
Pemimpin
|
Kepala Desa (Kades)
|
Lurah
|
Status Jabatan
|
Pemimpin daerah / desa
tersebut
|
Perangkat pemerintahan
kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
|
Status Kepegawaian
|
Bukan PNS
|
PNS
|
Proses Pengangkatan
|
Dipilih oleh rakyat
melalui PILKADES
|
Ditunjuk oleh bupati /
walikota
|
Masa Jabatan
|
5 tahun dan dapat dipilih
lagi untuk 1 periode
|
Tidak dibatasi dan
disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
|
Pembiayaan Pembangunan
|
Dana berasal dari prakarsa
masyarakat
|
|
Pembagian Wiayah
|
Dusun
|
Lingkungan
|
Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara
lain:
- Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
- Karang Taruna
- Koperasi
- Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
2. Badan Permusyawaratan Des
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangun
BAB III
PEMERINTAHAN KECAMATAN
1. Pengertian Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah
kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat
kecamatan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah
desa atau kelurahan.
Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa atau kelurahan.
Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah desa yang sudah mampu dan
maju dapat berubah statusnya menjadi kelurahan.
CAMAT
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Kecamatan adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota.
Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan
yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
·
Pembentukan
kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di
kabupaten/kota.
·
Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah Kabupaten/ Kota.
·
Penggabungan
kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah
kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan"
di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut"
sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".
Kedudukan dan susunan organisasi
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai
pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin
oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Organisasi kecamatan dipimpin oleh : (1) satu camat, 1 (satu)
sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing
dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak
3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan
dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui
bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara
struktural Camat berada langsung di bawah bupati/wali kota.
Camat
juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki
daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum
pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang
koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah
kecamatan,penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan
perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan
oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di
wilayah kecamatan.
Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi
pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi
pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan
dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut
yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural,
menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan
terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan
kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas
kesatuan wilayah.
Dalam hal ini, fungsi utama camat selain mernberikan pelayanan
kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah. Secara
filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana
prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan
dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan
kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota.
Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan
dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum
pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh
bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan
lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, Atas dasar
pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih
relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari
bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008). Tugas
camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang
dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan
masyarakat, dan sumber daya kecamatan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah
kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai
pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang - undangan.
2. Susunan Organisasi
Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi
sebagai berikut:
a.
Camat,
merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat diangkat dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b.
Sekretaris
kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan, pemberhentian, dan
pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah
atas usul camat.
c.
Seksi
pemerintahan.
d.
Seksi
ketenteraman dan ketertiban.
e.
Seksi
ekonomi dan pembangunan.
f.
Seksi
kesejahteraan rakyat.
g.
Seksi
pengembangan potensi dan pendapatan.
h.
Kelompok
jabatan fungsional.
i.
Kepala
seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui
sekretaris daerah atas usul camat.
3. Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan
a. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat
meliputi :
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum,
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan,
4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum,
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan,
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan,
danmelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Sekretariat Kecamatan
(Sekcam)
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai
tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan
pemerintahan.
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu
camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan
sesuai kebutuhan daerah.
f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan
masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh
Unit Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di
wilayah kecamatan.Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Kepolisian Sektor (Polsek).
2. Komando Rayon Militer (Koramil).
3. UPT Dinas Pendidikan.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5. UPT Dinas Pertanian.
6. Kantor Pos
7. Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.
8. Kantor Urusan Agama (KUA)
9. UPT Dinas Pasar
10. UPT Dinas Perhubungan, dll.
Dalam membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai
peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon Militer
(Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga unsur tersebut
disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)
Berikut ini adalah contoh daftar nama-nama Kelurahan / Desa dan
Kecamatan beserta nomor kode pos (postcode / zip code) pada Kota/Kabupaten
Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Republik Indonesia.
1. Kecamatan Barus Jahe
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Barus Jahe di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Barus Jahe (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Barus Julu (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Bulan Jahe (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Bulan Julu (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Paribun (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Penampen (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Persadanta (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Pertumbuken (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Rumamis (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sarimanis (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Semangat (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Serdang (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sikab (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sinaman (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sukajulu (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sukanalu (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Talimbaru (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Tangkidik (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Tanjung Barus (Kodepos : 22172)
2. Kecamatan Brastagi (Berastagi)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Brastagi (Berastagi) di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Doulu (Daulu) (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Gundaling I (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Gundaling II (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Gurusinga (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Raya (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Rumah Brastagi/Berastagi (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Sempajaya (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Tambak Lau Mulgap I (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Tambak Lau Mulgap II (Kodepos : 22152)
3. Kecamatan Dolat Rayat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Dolat Rayat di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bukit (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Dolat Rayat (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kubucolia (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Melas (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sampun (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sugihen (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ujung Sampun (Kodepos : 22171)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Dolat Rayat di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bukit (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Dolat Rayat (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kubucolia (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Melas (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sampun (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sugihen (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ujung Sampun (Kodepos : 22171)
4. Kecamatan Juhar
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Juhar di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batu Mamak (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Bekilang (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Buluh Pancur (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Gunung Juhar (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Jandi (Jandi Meriah) (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Ginting (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Perangin-Angin (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Tarigan (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Keriahen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Ketawaren (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kidupen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kutagugung (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kutambelin (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Lau Kidupen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Lau Lingga (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Mbetong (Mbetung) (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Naga (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Nageri (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Namosuro (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Pasar Baru (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Pernantin (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sigenderang (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sugihen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sukababo (Kodepos : 22163)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Juhar di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batu Mamak (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Bekilang (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Buluh Pancur (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Gunung Juhar (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Jandi (Jandi Meriah) (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Ginting (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Perangin-Angin (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Tarigan (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Keriahen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Ketawaren (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kidupen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kutagugung (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kutambelin (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Lau Kidupen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Lau Lingga (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Mbetong (Mbetung) (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Naga (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Nageri (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Namosuro (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Pasar Baru (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Pernantin (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sigenderang (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sugihen (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sukababo (Kodepos : 22163)
5. Kecamatan Kabanjahe
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kabanjahe di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Gung Leto (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kaban (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kacaribu (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kandibata (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Ketaren (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Lausimono (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Rumah Kabanjahe (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Samura (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Sumber Mufakat (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Gung Negeri (Kodepos : 22112)
- Kelurahan/Desa Kampung Dalam (Kodepos : 22113)
- Kelurahan/Desa Lau Cimba (Kodepos : 22114)
- Kelurahan/Desa Padang Mas (Kodepos : 22115)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kabanjahe di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Gung Leto (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kaban (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kacaribu (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kandibata (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Ketaren (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Lausimono (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Rumah Kabanjahe (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Samura (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Sumber Mufakat (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Gung Negeri (Kodepos : 22112)
- Kelurahan/Desa Kampung Dalam (Kodepos : 22113)
- Kelurahan/Desa Lau Cimba (Kodepos : 22114)
- Kelurahan/Desa Padang Mas (Kodepos : 22115)
6. Kecamatan Kuta Buluh
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kuta Buluh di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Amburudi (Mburidi) (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Bintang Meriah (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Buah Raya (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Gunung Meriah (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Jinabun (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Buluh (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Buluh Gugung (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Male (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Lau Buluh (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Liang Merdeka (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Negeri Jahe (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Pola Tebu (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Rih Tengah (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Siabang Abang (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Tanjung Merahe (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Ujung Deleng (Kodepos : 22155)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kuta Buluh di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Amburudi (Mburidi) (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Bintang Meriah (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Buah Raya (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Gunung Meriah (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Jinabun (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Buluh (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Buluh Gugung (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Male (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Lau Buluh (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Liang Merdeka (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Negeri Jahe (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Pola Tebu (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Rih Tengah (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Siabang Abang (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Tanjung Merahe (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Ujung Deleng (Kodepos : 22155)
7. Kecamatan Lau Baleng
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Lau Baleng di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Buluh Pancur (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Durin Rugun (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Kinangkong (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Kutambelin (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Baleng (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Peradep (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Peranggunen (Peranggunan) (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lingga Muda (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Martelu (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Mbal-Mbal Petarum (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Perbulan (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Rambah Tampu (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Tanjung Gunung (Kodepos : 22164)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Lau Baleng di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Buluh Pancur (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Durin Rugun (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Kinangkong (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Kutambelin (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Baleng (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Peradep (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Peranggunen (Peranggunan) (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lingga Muda (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Martelu (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Mbal-Mbal Petarum (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Perbulan (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Rambah Tampu (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Tanjung Gunung (Kodepos : 22164)
8. Kecamatan Mardinding /
Mardingding
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Mardinding / Mardingding di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bandar Purba (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Kuta Pengkih (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Kasumpat (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Mulgap (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Pakam (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Pengulu (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Solu (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Mardingding (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Rimo Bunga (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Tanjung Pamah (Kodepos : 22165)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Mardinding / Mardingding di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bandar Purba (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Kuta Pengkih (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Kasumpat (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Mulgap (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Pakam (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Pengulu (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Solu (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Mardingding (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Rimo Bunga (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Tanjung Pamah (Kodepos : 22165)
9. Kecamatan Merdeka
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Merdeka di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Cinta Rayat (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Deram (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gongsol (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Jaranguda (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Merdeka (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sada Perarih (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Semangat (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Semangat Gunung (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ujung Teran (Kodepos : 22153)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Merdeka di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Cinta Rayat (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Deram (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gongsol (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Jaranguda (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Merdeka (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sada Perarih (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Semangat (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Semangat Gunung (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ujung Teran (Kodepos : 22153)
10. Kecamatan Merek
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Merek di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Ajinembah (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Bandar Tongging (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Dokan (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Garingging (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Kodon-Kodon (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Merek (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Mulia Rakyat (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Nagalingga (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Nagara (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Negeri Tongging (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pancur Batu (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pangambaten (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pertibi Lama (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pertibitembe (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Regaji (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Sibolangit (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Situnggaling (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Sukamandi (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Tongging (Kodepos : 22173)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Merek di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Ajinembah (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Bandar Tongging (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Dokan (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Garingging (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Kodon-Kodon (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Merek (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Mulia Rakyat (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Nagalingga (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Nagara (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Negeri Tongging (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pancur Batu (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pangambaten (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pertibi Lama (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pertibitembe (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Regaji (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Sibolangit (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Situnggaling (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Sukamandi (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Tongging (Kodepos : 22173)
11. Kecamatan Munte
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Munte di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bandar Meriah (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Barung Kersap (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Biak Nampe (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Buluh Naman (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gunung Manumpak (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gunung Saribu (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gurubenua (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kabantua (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kineppen (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutagerat (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutambaru (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutasuah (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Munthe (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Nageri (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Parimbalang (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Pertumbungen (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sarimunte (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sarinembah (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Selakkar (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Singgamanik (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sukarame (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Tanjung Beringin (Kodepos : 22161)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Munte di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bandar Meriah (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Barung Kersap (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Biak Nampe (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Buluh Naman (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gunung Manumpak (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gunung Saribu (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gurubenua (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kabantua (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kineppen (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutagerat (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutambaru (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutasuah (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Munthe (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Nageri (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Parimbalang (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Pertumbungen (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sarimunte (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sarinembah (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Selakkar (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Singgamanik (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sukarame (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Tanjung Beringin (Kodepos : 22161)
12. Kecamatan Nama Teran
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Nama Teran di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bekerah (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gung Pinto (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kebayaken (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Gugung (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Mbelin (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Rayat (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Tonggal (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Naman (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ndeskati (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sigarang Garang (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Simacem (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Suka Nalu (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Suka Ndebi (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sukatepu (Kodepos : 22153)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Nama Teran di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bekerah (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gung Pinto (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kebayaken (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Gugung (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Mbelin (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Rayat (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Tonggal (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Naman (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ndeskati (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sigarang Garang (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Simacem (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Suka Nalu (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Suka Ndebi (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sukatepu (Kodepos : 22153)
13. Kecamatan Payung
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Payung di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batukarang (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Cimbang (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Gurukinayan (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Payung (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Rimokayu (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Selandi (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Suka Meriah (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Ujung Payung (Kodepos : 22154)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Payung di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batukarang (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Cimbang (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Gurukinayan (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Payung (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Rimokayu (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Selandi (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Suka Meriah (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Ujung Payung (Kodepos : 22154)
14. Kecamatan Simpang
Empat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Simpang Empat di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Beganding (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Berastepu (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Bulan Baru (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gajah (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gamber (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Jeraya (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Tengah (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Lingga (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Lingga Julu (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Nang Belawan (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ndokum Siroga (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Perteguhen (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Pintu Besi (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Serumbia (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Surbakti (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Tiga Pancur (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Torong (Kodepos : 22153)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Simpang Empat di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Beganding (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Berastepu (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Bulan Baru (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gajah (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gamber (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Jeraya (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Tengah (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Lingga (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Lingga Julu (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Nang Belawan (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ndokum Siroga (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Perteguhen (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Pintu Besi (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Serumbia (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Surbakti (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Tiga Pancur (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Torong (Kodepos : 22153)
15. Kecamatan Tiga
Binanga
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiga Binanga di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bunga Baru (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Gunung (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kem Kem (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuala (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Bangun (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Buara (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Galoh/Galuh (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Gerat (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Julu (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Raya (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kutambaru Punti Batu Mama (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Lau Kapur (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Limang (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Perbesi (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Pergendangen (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Pertumbuken (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Simolap (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Simpang Pergendangen Perlambe (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Tiga Binanga (Kodepos : 22162)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiga Binanga di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bunga Baru (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Gunung (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kem Kem (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuala (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Bangun (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Buara (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Galoh/Galuh (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Gerat (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Julu (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Raya (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kutambaru Punti Batu Mama (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Lau Kapur (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Limang (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Perbesi (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Pergendangen (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Pertumbuken (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Simolap (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Simpang Pergendangen Perlambe (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Tiga Binanga (Kodepos : 22162)
16. Kecamatan Tiga Panah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiga Panah di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Ajibuhara (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajijahe (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajijulu (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajimbelang (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Bertah (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Bunuraya (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kacinambun (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kubu Simbelang (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Bale (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Kepar (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Mbelin (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kutajulu (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Lau Riman (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Lepar Samura (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Manuk Mulia (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Mulawari (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Seberaya (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Singa (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Suka (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sukadame (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Tigapanah (Kodepos : 22171)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiga Panah di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Ajibuhara (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajijahe (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajijulu (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajimbelang (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Bertah (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Bunuraya (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kacinambun (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kubu Simbelang (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Bale (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Kepar (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Mbelin (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kutajulu (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Lau Riman (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Lepar Samura (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Manuk Mulia (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Mulawari (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Seberaya (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Singa (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Suka (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sukadame (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Tigapanah (Kodepos : 22171)
17. Kecamatan Tiganderket
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiganderket di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Gunung Merlawan (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Jandi Meriah (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kuta Kepar (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kutagaluh (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kutambaru (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Mardingding (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Nari Gunung Dua (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Nari Gunung Satu (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Penampen (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Perbaji (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Suka Tendel (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Susuk (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Mbelang (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Merawa (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Pulo (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Temburun (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tiga Nderket (Tiganderket) (Kodepos : 22154)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiganderket di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Gunung Merlawan (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Jandi Meriah (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kuta Kepar (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kutagaluh (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kutambaru (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Mardingding (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Nari Gunung Dua (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Nari Gunung Satu (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Penampen (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Perbaji (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Suka Tendel (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Susuk (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Mbelang (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Merawa (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Pulo (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Temburun (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tiga Nderket (Tiganderket) (Kodepos : 22154)
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI KABUPATEN/
KOTA DAN PROVINSI
1.
Wilayah Kabupaten
Wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Ada
wilayah kabupaten/kota yang terdiri atas dataran rendah, bukit, gunung, dan
lain sebagaiannya.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati. Pemerintah Kota
dipimpin oleh seorang Wali kota. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah
kabupaten menggunakan asas otonomi. Artinya pemerintah kabupaten/kota berhak
mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
3. Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah yang disebut kepala
daerah. Pemerintah kabupaten disebut bupati. Sedangkan untuk wilayah kota
dipimpin oleh seorang walikota. Dalam menjalankan tugas sehari-hari bupati
dibantu oleh seorang wakil bupati, dan wali kota juga dibantu oleh seorang wakil
wali kota.
4. Unsur – unsur di
Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota
a.
DPRD (
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )
b.
Bupati/
wali kota
c.
Komando
Distrik Militer
d.
Kepolisian
Resort
e.
Kejaksaan
Negeri
f.
Pengadilan
Negeri
g.
dll
Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota gabungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh
seorang walikota.Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi.
Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil
bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
Hak-hak suatu daerah adalah:
a.
Mengatur
dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b.
Memilih
pemimpin daerah.
c.
Mengelola
pegawai daerah.
d.
Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e.
Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban suatu daerah :
a.
Menyediakan
sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
c.
Menyusun
perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d.
Melestarikan
lingkungan hidup.
e.
Membentuk
dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan
kewenangannya.
Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di
antaranya:
- Dari aspek luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Oleh karenanya, di wilayah kabupaten banyak terdapat desa tertinggal, dan untuk menjangkau pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dibutuhkan anggaran yang lebih besar.
- Dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
- Dari aspek mata pencaharian penduduk, penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota, khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pilihan di daerah.[1]
- Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah, sementara Desa merupakan daerah otonom tersendiri di wilayah daerah kabupaten, sehingga memiliki anggaran sendiri,[2] termasuk sumber pendapatan yang dialokasikan dari APBD kabupaten.
- Dari aspek sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten[3].
- Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota. PDRB adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun), sehingga merupakan salah satu indikator perekonomian suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada proporsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi dan pendapatan (income) di kota juga lebih besar daripada kabupaten
Karakteristik di atas tentunya belum mencakup semua pembeda di
kedua jenis pemerintahan daerah tersebut. Masih ada beberapa faktor pembeda
lain dan mahasiswa dapat memberi masukan dan saran. Dengan melihat perbedaan
diatas, dapat ditelaah urgensi sebuah kabupaten menjadi kota atau kemungkinan
sebuah kabupaten menjadi kota. Dalam hal Kabupaten Rejang Lebong yang telah
memekarkan wilayahnya sehingga berdiri dua kabupaten baru yaitu Kabupaten
Lebong dan Kabupaten Kepahyang dan selanjutnya sedang dalam proses pemekaran
Kabupaten Lembak, terdapat pengurangan luas wilayah secara signifikan, sehingga
berpengaruh langsung terhadap PAD dan aspek lainnya, sehingga mengemuka isu
perubahan jenis pemerintahan.
Pentingkah kabupaten Rejang Lebong menjadi Kota, atau kemungkinan
kabupaten ini menjadi kota, perlu didalami lebih lanjut. Kelebihan dan
Kekurangan jenis pemerintahan ini melekat pada masing2 bentuknya. Dapat kita
tinjau sedikit lebih jauh, misalnya dalam wilayah Kota tidak ada lagi Desa,
yang ada Kelurahan, dimana personilnya adalah PNS. Sedangkan Desa, Kepala
Desa dipilih oleh warga desa itu sendiri, dengan alat kelengkapan lainnya juga
dipilih dari warga desa. Desa mempunyai anggaran pemerintahan desa
dan dapat membuat peraturan desa sendiri.
Susunan Organisasi Kabupaten/Kota
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.
·
Kepala
daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.,
·
kepala
daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil
walikota.
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah
tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun
perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1)
Sekretariat
daerah
2)
Sekretariat
DPRD
3)
Dinas
daerah
4)
Lembaga
teknis daerah
5)
Kecamatan
6)
Kelurahan
7)
Polisi
pamong praja
Adapun penjelasannyasebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah.Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan
bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai
berikut.
a)
Menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD.
b)
Menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD.
c)
Menyediakan
dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d)
Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan
diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretarisdaerah.
Kepaladinasdalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas
mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah
sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala
kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang
memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan
terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat
bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6) Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di
wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman
pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas
sebagai berikut.
·
Melaksanakan
kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
·
Memberdayakan
masyarakat.
·
Memberi
pelayanan kepada masyarakat.
·
Menyelenggarakan
ketenteraman dan ketertiban umum.
·
Menegakkan
peraturan daerah.
7) Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan
daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak
peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah
di daerah berjalan dengan baik.
Susunan Pemerintahan Kabupaten/Kota
1.
Kabupaten
Asahan
2.
Kabupaten
Batubara
3.
Kabupaten
Dairi
4.
Kabupaten
Deli Serdang
5.
Kabupaten
Humbang Hasundutan
6.
Kabupaten
Karo
7.
Kabupaten
Labuhanbatu
8.
Kabupaten
Labuhanbatu Selatan
9.
Kabupaten
Labuhanbatu Utara
10. Kabupaten LangkatStabat
11. Kabupaten Mandailing Natal
12. Kabupaten Nias
13. Kabupaten Nias Barat
14. Kabupaten Nias Selatan
15. Kabupaten Nias Utara
16. Kabupaten Padang Lawas
17. Kabupaten Padang Lawas Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat
19. Kabupaten Samosir
20. Kabupaten Serdang Bedagai
21. Kabupaten Simalungun
22. Kabupaten Tapanuli Selatan
23. Kabupaten Tapanuli Tengah
24. Kabupaten Tapanuli Utara
25. Kabupaten Toba Samosir
26. Kota Binjai
27. Kota Gunungsitoli
28. Kota Medan
29. Kota Padangsidempuan
30. Kota Pematangsiantar
31. Kota Sibolga
32. Kota Tanjungbalai
33. Kota Tebing Tinggi
2. Pemerintahan Provinsi
Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 34 provinsi.Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga
pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang
gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung
olehrakyat di daerah yang bersangkutan.
Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri
Dalam Negeri (Mendagri).Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah,
gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Tugas dan wewenang gubernur.
1)
Pembinaan
dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/
kota.
2)
Penyelenggaraan
urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3)
Pembinaan
dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang
dan paling banyak berjumlah 100 orang. Anggota DPRD Dipilih melalui Pemilihan
Umum.
Urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut.
ü Perencanaan dan pengendalian pembangunan
ü Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
ü Pengendalian lingkungan hidup
ü Penyediaan sarana dan prasarana umum;
ü Penanganan bidang kesehatan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD,
yaitu sebagai berikut.
a.
Bersama
gubernur membuat Peraturan Daerah (Perda).
b.
Bersama
dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.
Melaksanakan
bentuk pengawasan terhadap Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d.
Mengusulkan
pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada
presiden melalui menteri dalam negeri.
e.
Memilih
wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.
Memberikan
persetujuan rencana kerjasama internasional.
h.
Meminta
laporan per tanggungjawaban kepala daerah.
i.
Membentuk
panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan
wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada
gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada
kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan
sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
2.
Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidik an terhadap
suatu kebijak an kepala daerah.
3.
Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan
kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain
sebagai berikut.
·
Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
·
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
·
Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
·
Menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
·
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·
Memberikan
pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap
daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
·
Menaati peraturan,
tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
DPRD juga memiliki fungsi, di
antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah)
2.
Anggaran
3.
pengawasan.
BAB V
Lembaga-lembaga Negara dalam
Susunan Pemerintahan Pusat
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan
Republik Indonesia yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Raskyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah
anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR
dan 128 anggota DPD.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Majelis Perwakilan Rakyat :
1)
Mengubah
dan menetapkan UUD
2)
Melantik Presiden
dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3)
Memutuskan
usul DPRberdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperhentikan presiden
dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4)
Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,diberhentikan atau
tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5)
Memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang dicalonkan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan selambat- lambatnya dalam waktu 60 hari
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat dan memegang kekuasaan
membentuk undang- undang. DPR memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan
hasil pemilihan Umum. Anggota
DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun
dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/
janji.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat:
a.
Membentuk
undang- undang ynag dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.
Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang- undang.
c.
Menerima
dan membahas usulan rancangan undang- undang yang diajukan DPD
d.
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan
pajak. Pendidikan dan agama.
e.
Menetapkan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Presiden
Presiden Republik Indonesia
adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Presiden:
a.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
b.
Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut, dan angkatan udara.
c.
Mengajukan rancangan
undang-undang (RUU) kepada DPR
d.
Menetapkan peraturan
pemerintah.
e.
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
f.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan
badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di
Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas Pimpinan,
Hakim Anggota, Panitera, dan seorang Sekretaris.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Agung:
a.
Permohonan
kasasi
b.
Sengketa
tentang kewenangan mengadili
c.
Permohonan
meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
d.
Menguji
peraturan perundang- undangan dibawah undang- undang
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu
kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi :
a.
Menguji
undang – undang terhadap UUD NKRI tahun 45
b.
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI
tahun 45
c.
Memutus
pembubaran partai politik
d.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
6. Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) oranganggota.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Komisi Yudisial:
a.
Mengusulkan
pengangkatan hakim agung kepada DPR
b.
Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari
setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari
setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Daerah
1.
Mengajukan
kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi.
2.
Membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya
serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR
maupun oleh pemerintah.
3.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR yang dibentuk atas rancangan undang-undang APBN dan
berdasarkan rancangan undang-undang yang berkaitan amandemen UUD dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya presiden juga dibantu oleh
menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Menteri-menteri tersebut diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada
presiden. Sedangkan pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden.
1. Presiden
Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga negara
Indonesiasejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta
mampu secara jasmani dan rohaniuntuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden. Sebagai
kepala negara dan kepala
pemerintahan presiden memiliki kekuasaan antara lain: Kekuasaan legislatif,
Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan sebagai kepala negara.
Kekuasaan legislatif: bekerja sama dengan DPR untuk membuat undang- undang
dan menetapkan APBN. Kekuasaan
eksekutif: seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat
1, yaitu memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Kekuasaan sebagai kepala negara: diatur
dalam UUD 1945 antara lain:
1.
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara
2.
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
3.
Presiden menerima
penempatan duta negara lain
4.
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat, dan akibatnya
ditetapkandengan undang-undang.
5.
Presiden
dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara
lain.
6.
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
7.
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
8.
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada presiden.
9.
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain
Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan
oleh DPR. Apabila DPR
berpendapat bahwa presiden atau
wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai presiden atau wakil presiden. DPR dapat mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengajukan 2
calon wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR
menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih wakil presiden.
2. Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden merupakan kesatuan sehingga keduanya
harus saling bekerjasama dan melengkapi guna melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai pemimpin dan pelaksana pemerintahan pusat.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa wakil
presiden adalah seorang yang bertugas membantu presoden dalam meleksanakan
kewajibannya. Presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya senantiasa
bekerjasama dan berkoordinasi sesuai dengan aturan perundang- undangan yang
berlaku
Wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris
Wakil Presiden. Tugas Wakil Presiden antara lain:
a.
Melaksanakan
tugas teknis pemerintahan sehari- hari
b.
Melaksanakan
tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika Presiden
berhalangan
c.
Menggantkan
jabatan Presiden apabila Presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal
dunia.
Presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
apabila:
a.
Terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara.
b.
Terbukti
melakukan korupsi atau penyuapan
c.
Melakukan tindak pidana
berat lainnya, seperti membunuh, merampok dan memperkosa.
d.
Melakukan perbuatan
tercela lainnya.
e.
Terbukti
tidak memunuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Menteri
Bangsa Indonesia merupakan negara yang menganut system
pemerintahan presidensial yang berarti bahwa menteri-menteri bertanggung jawab
kepada presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara, yang diangkat presiden. Dalam cabinet presidensial,
menteri dikelompokkann menjadi 3 bagian yaitu menteri negara coordinator,
mneteri departemen, dan menteri negara.
a. Menteri
Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan
antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 4 menteri koordinator
yaitu Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator
Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Sekretaris Negara.
b. Menteri
Departemen
Menteri Departemen adalah menteri yang memimpin sebuah
departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut
bidangnya masing-masing. Misalnya departemen luar negeri, departemen dalam
negeri, departemen pertahanan, departemen hukum dan HAM, departemen
perdagangan, departemen perindustrian, departemen pendidikan
nasional, departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, departemen pertanian,
departemen kehutanan, departemen perhubungan, departemen kelautan dan
perikanan, departemen tenaga kerja dan transmigrasi, departemen pekerja umum,
departemen kesehatan, departemen sosial, dan departemen agama. Departemen
mempunyai tugas membantu presiden dalam penyelenggaraan sebagian tugas
pemeraintahan di bidang masing- masing.
c. Menteri
Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang
khusus yang tidak ditangani oleh departemen. Misalnya
menteri negara perumahan rakyat, menteri negara riset dan teknologi, menteri
negara koperasi dan usaha kecil menengah, menteri negara lingkungan hidup,
menteri negara pemberdayaan perempuan, menteri negara pemuda dan olahraga,
menteri negara pemberdayagunaan aparatur negara, menteri negara percepatan
pembangunan daerah tertinggi, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/
kepala BAPPESNAS. Menteri negara badan usaha milik negara, menteri komunikasi
dan informasi, menteri kebudayaan dan pariwisata, menteri sekretaris negara.
Secara umum tugas para menteri berkaitan dengan masing- masing
departemennya adalah menyelenggarakan:
a.
Fungsi kegiatan perumusan
kebijaksanaan pelaksanaan dan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis,
pemberian izin kepada masyarakat.
b.
Fungsi
pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya.
c.
Fungsi
pelaksanaan sesuai tugas pokoknya yang terhitung dalam undang- undang
d.
Fungsi pengawasan
pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan instruksi presiden
Susunan Pemerintahan Pusat sebelum Amandemen UUD 1945
Susunan Pemerintahan Pusat setelah Amandemen UUD 1945
Ringkasan
1. Lembaga-Lembaga Negara dalam Susunan
Pemerintahan Tingkat Pusat
Setiap negara mempunyai
bentuk dan sistem pemerintahan sendirisendiri. Ada yang berbentuk kerajaan dan
ada pula yang berbentuk republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan
dengan kondisi negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya, dibentuklah
lembaga negara di Indonesia, yaitu:
A. Lembaga
Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara.
Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun
tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1.
Mengubah
dan menetapkan Undang Undang Dasar.
2.
Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR.
3.
Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden
dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil
presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang
paripurna MPR.
4.
Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
5.
Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat – lambatnya dalam waktu
enam puluh hari.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam sistem
pemerintahan negara Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota
DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung,
menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR,
yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota
DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas dan wewenang DPR, yaitu:
1.
Membentuk
undang – undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama;
2.
Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang – undang;
3.
Menerima
dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan DPD;
4.
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan Undang – Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dan rancangan Undang – Undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan,
dan Agama;
6.
Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil – wakil daerah
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi
ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari
1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.
1.
Mengajukan
kepada DPR tentang rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
2.
Otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh
DPR maupun oleh pemerintah.
3.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang
– undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B. Lembaga
Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan
pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan
tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang
mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga Eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara
lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan
presiden.
Presiden merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga
eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu oleh
wakil presiden dan para menteri. Menteri – menteri tersebut tunduk dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai
urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
politik luar negeri;
2.
Menciptakan
pertahanan nasional;
3.
Menjaga
keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
C. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang
kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapapun. Lembaga yudikatif
juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga yudikatif terdiri atas:
1. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan
kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung
adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung
2. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang – undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial
(KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri.
Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh
orang anggota komisi. Komisi Yudisial
mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga
perilaku hakim.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1.
Menyiapkan
calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
2.
Mendorong
pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan akkan hukum dan
keadilan;
3.
Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan,
dan profesional.
D. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa
tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945
bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas
seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin
BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima
tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Badan
Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut.
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan
DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan
lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya
pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia
berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR.
Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Negara
E. KPU
(Komisi Pemilihan Umum)
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat
independen dan nonpartisan. Tugas pokok dan fungsi KPU adalah merencanakan,
mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu. KPU bertanggung jawab
atas pelaksanaan pemilu mulai dari tahap pendaftaran hingga keanggotaan
legilatif, melaksanakan seleksi (memilih) dan menetapkan parpol yang berhak
mengikuti pemilu. Bukan hanya sampai di situ saja, setelah pemilu berlangsung,
KPU bertugas mengevaluasi sistem dan pelaksanaan pemilu.
Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu
sebagai berikut.
1. Bagian peserta
pemilu.
2. Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
3. Bagian pendaftaran
pemilu dan pencalonan.
4. Bagian logistik
pemilu.
5. Bagian pemungutan
suara dan penetapan hasil pemilu.
6. Bagian hukum.
7. Bagian organisasi,
personil, dan keuangan pemilu.
8. Bagian kajian dan
pengembangan pemilu.
9. Bagian hubungan
antar lembaga.
Berikut
ini Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Republik Indonesia 2014-2019
BAB VI
PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
A. Pengertian
Istilah peraturan perundang-undangan memiliki dua pengertian,
yaitu pengertian perundang-undangan dalam arti umum dan dalam arti khusus:
1.
Pengertian
perundang-undangan dalam arti umum adalah segala peraturan yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang dan mengikat untuk umum. Misalnya saja : UUD 1945, UU,
PP (peraturan pemerintah), Peraturan Presiden, dan sebagainya.
2.
Pengertian
perundang-undangan dalam arti khusus adalah peraturan yangh dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden atau yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang. Misalnya saja : UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tetapi menurut Prof. Buys, bahwa pengertian perundang-undangan itu
dibedakan menjadi dua macam, yaitu perundang-undangan dalam arti formal dan
perundang-undangan dalam arti material.
1.
Perundang-undangan
dalam arti formal, adalah peraturan atau ketettapan yang dibentuk oleh alat
kelengkapan negara yang diberi kewenangan membentuknundang-undangdan
diundangkan sebagaimana mestinya. (pengertian ini jika ditinjau dari siapa atau
lembaga mana yang berwenang menetapkan).
2.
Perundang-undangan
dalam arti material, adalah peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku
mengikat. (pengertian ini jika ditinjau dari segi isinya).
B. Jenis dan Tata
Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga sekarang, tata urutan peraturan
perundang-undang di negara Indonesia mengalami banyak perubahan dan banyak
perbaruan. Perubahan dan perbaruhan ini dilaksanakan karena disesuaikan dngan
kondisi masyarakat yang sudah modren ini. Perkembangan tata urutan
perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menurut
ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966, hierarki peraturan perundang-undangan adalah
sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) Ketetapan MPR
c) Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d) Peraturan Pemerintah (PP)
e) Keprutusan Presiden (Keppres)
f) Instruksi Presiden
g) Keputusan Menteri
2.
Sejalan
dengan dinamika perkembangan ketatanegaraan Indonesia, tata urutan peraturan
perundang-undangan selanjutnya diperbarui dengan Ketetapan MPR Nomor: III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum nasional dan Tata Urutanperaturan perundang-undang negara
RI.
Menurut ketetapan ini, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah
bahan yang digunakan sebagai landasan di dalam penyusunanperaturan
perundang-undangan. Sumber Hukum nasional Indonesia adalah Pancasila.
Adapun tingkatan atau hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara
RI adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) Tap MPR
c) Undang-Undang (UU)
d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
e) Peraturan Pemerintah (PP)
f) Keputusan Presiden (Kepres)
g) Peraturan Daerah (Perda)
3.
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, pasal 7 ayat (1) hanya meliputi :
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
b) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c) Peraturan Pemerintah
d) Peraturan Presiden
e) Peraturan Daerah
4.
Menurut UU
No. 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa TAP MPR merupakan bagian dari jenis dan
hierarki peraturan perundangan-undangan yang diposisikan dibawah UUD 1945. 7
ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 telah menyatakan hal tersebut bahwa peraturan
perundang-undangan meliputi :
a)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
b)
Ketepan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)
Undang-Undang/PeraturanPemerintah
Pengganti Undang-Undang
d) Peraturan Pemerintah
e)
Peraturan
Presiden
f)
Peraturan
Daerah Provinsi
g)
Peraturan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dari uraian tentang perkembangan tata urutan perundang-undang
nasinal tersebut, dapat dikelompokkan kedua macam tingkatan:
1. Peraturan perundang-undangan
tingkat Nasional, yang terdiri dari:
a)
UUD 1945
b)
Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c)
Peraturan
Pemerintah (PP)
d)
Peraturan
Presiden
2. Peraturan perundang-Undangan tingkat
daerah, yang terdiri dari:
a)
Peraturan
Daerah Provinsi
b)
Peraturan
Gubernur
c)
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
d) Peraturan Bupati/ Walikota
e)
Peraturan
Kepala Desa/Lurah
C. Fungsi dan
Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan disusun dan ditetapkan dalam bentuk
dan tingkatan tertentu. Setiap bentuk dan tingkatan memiliki kedudukan dan
fungsi yang berbeda-beda. Berikut fungsi dari perundang-undangan:
1. UUD 1945
UUD 1945 (Amandemen) terdiri dari
pembukaan dan batang tubuh(pasal-pasal). Merupakan konstitusi atauhukum dasar
yang tertulis. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI, Undang-Undang
Dasar 1945 menduduki tingkatan tertinggi. Dengan demikian, UUD 1945 berfungsi
sebagai berikut :
a.
Sebagai
hukum dasar (grondwet) dalam penyelenggara
negara RI
b.
Merupakan
penuangan perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945dan dasar negara
Pancasila.
2. Tap MPR
Merupakan hasil putusan MPR yang
mengikat seluruh rakyat Indonesia dan berfungsi sebagai penegasan dan
penjabaran pokok-pokok isi yang terkandung dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945
Amandemen Pasal 3 tugas MPR adalah sebagai berikut :
a.
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.
Dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar
3. Undang-Undang
(UU)
Ditetapkan oleh Presiden bersama DPR,
Undang-Undang memiliki fungsi sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Undang-Undang yang
berfungsi untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD disebut Undang-Undang organik.
Misalnya saja undang-undang tentang tata cara pemilu.
b.
Mengatur
lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam Tap MPR.
4. Peraturan
Pemerintah
Ditetapkan oleh Pemerintah dan berfungsi
untuk menjabarkan atau pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang.
5. Peraturan
Presiden
Berfungsi untuk pengaturan lebih lanjut
atau penjabaran dari peraturan pemerintah serta dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
6. Peraturan
Menteri
Ditetapkan oleh menteri dan berfungsi
pengaturan lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah
serta dalam rangka menjalankan kekuasaan di bidangnya.
7. Peraturan
Daerah
Ditetapkan oleh kepala
daerah bersama DPRD.peraturan daerah berfungsi untuk menjabarkan peraturandi tingkat
atasnya, seperti undang-undang, dan peraturan pemerintah, serta dalam rangka
penyelenggaraan peerintahan di daerah sebagai perwujudan otinomi daerah.
Sehingga peranan pentingnya peraturan perundang-undangan nasional
tidak hanya pada tataran pemerintahan saja, akan tetapi juga penting terhadap
kehidupan masyarakat. Berikut ini adalah peranan peraturan perundang-undangan
dari kedua belah pihak :
a.
Merupakanhukum
yang berlaku secara nasional, sehingga berlaku sistem hukum yang sama di
seluruh Indonesia.
b.
Sebagai
landasan atau dasar penyelenggaraan pemerintahan.
c.
Sebagai
dasar penyelenggara pembangunan.
Adapun peranan peraturan perundang-undangan bagi warga negara
adalah sebagai berikut :
a.
Menjamin
kepastian hukum dan keadilan
b.
Memberi
perlindungan dan menjamin hak-hak warga negara
c.
Menciptakan
keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat.
D. Landasan
Peraturan Perundang-undangan
Sebuah peraturan perundang-undangan harus memenuhi landasan dan
asas-asas umum. Berikut landasan peraturan perundang-undangan tersebut.
1. Landasan
Filosofis
Peraturan perundang-undangan
harus berdasar pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Sehingga rakyat akan
memiliki kesadaran untuk menaati, karena memang mereka memerlukan keadilandan
kebenaran. Bagi bangsa Indonesia landasan Filosofis tercermin dalam nilai-nilai
Pancasila, sehingga setiap peraturan erundang-undangan yang berlaku harus
sejalan dengan pancasila.
2. Landasan
sosiologis
Ketentuan yang terkandung dalam
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi dan keyakinan umum dalam
masyarakat. Atau dengan kata lain, sesuai dengan kenyataan kehidupan
masyarakat. Sehingga perundang-undangan memang dapat mengayomi dan memenuhi
kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, peraturan tersebut akan mudah diterima
dan dilaksanakan secara sukarela.
3. Landasan
yuridis
Peraturan perundang-undangan
memiliki landasan hukum sebagai dasar pembentuknya, serta disusun oleh lembaga
yang berwenang sehingga memenuhi syarat formal. Misalnya munculnya UU No. 9 Th.
1999 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umumberdasar landasan
yuridis pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis.
E. Pembuatan Undang-undang
DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal
dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam
satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang
disampaikan oleh Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara
DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan
DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15
(lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum
disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden
untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU
tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
1.
Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan,
dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis
kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri
yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah
RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada
Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota.
Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh
instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR
bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.
2.
Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan
atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya,
setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota
masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD
mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota
dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau
Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat
kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat
kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat
Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden
menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak
diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri
yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU
dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
Jenis-jenis peraturan perundang-perundangan,
yaitu :
1. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat,
antara lain UUD 1945, TAP MPR, UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU,
Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah,
yaitu Peraturan daerah, yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Perda
Kota, dan Peraturan Desa
Tata Urutan atau
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
|
|
|
|
Peraturan perundang-undangan harus bersumber
pada sumber segala sumber hukum nasional Indonesia, yaitu Pancasila.
Berdasarkan bagan diatas maka tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
1. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali
perubahan (amandemen). Alasan dilakukan amandemen atau perubahan adalah karena
banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan
negara dan masyarakat Indonesia.
2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-undag adalah peraturan yang dibuat
sebagai pelaksana dari UUD 1945. Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh
Presiden atau DPR, tetapi harus disetujui oleh kedua belah pihak.Perpu yaitu
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk kondisi yang
memaksa atau genting tanpa harus melalui persetujuan DPR.
3. Peraturan pemerintah (PP)
merupakan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagimana mestinya.
Peraturan-peraturan pemerintah dibagi menjadi
dua yaitu :
a.
Peraturan pemerintah pusat yang memuat peraturan-peraturan umum untuk
melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Misalnya, peraturan presiden dan
peraturan menteri.
b.
Peraturan pemerintah daerah yang peraturannya tidak boleh bertentanangan
dengan peraturan pemerintah pusat.
4.
Peraturan presiden atau keputusan Presiden
Yaitu peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat
oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Kepala daerah yang dimaksud
di sini adalah kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Peraturan
daerah yaitu peraturan yang dibuat untuk
melaksanakan aturan hukum diatasnya.
Hierarki menunjukkan prinsip peralihan
perundang-undangan yaitu peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang baru
mengesampingkan peraturan yang lama, dan peraturan yang bersifat khusus
mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Adapun proses penyusunan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Membuat RUU
2. Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
3. Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
4. Menetapkan RUU menjadi UU
5. Mengesahkan UU oleh DPR atau DPRD dengan
persetujuan presiden
F. Asas
Peraturan Perundang-Undangan
Asas merupakan dasar sebagai tumpuan berpikir
atau berpendapat. Asas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU RI No.
10 Tahun 2004 Bab II Pasal 5 adalah :
a.
Kejelasan tujuan, artinya setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus mempunyai tujuan yang akan dicapai dengan jelas
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, artinya setiap peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
Apabila peraturan perundang-undangan itu dibuat oleh lembaga atau pejabat yang
bukan kewenangannya maka dapat dibatalkan demi hukum.
c.
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, artinya peraturan
perundang-undangan yang dibuat harus memerhatikan materi muatan yang tepat
dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d.
Dapat dilaksanakan artinya peraturan perundang-undangan harus efektif di
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan harus sesuai dengan ketiga landasan
pembentukan peraturan perundang-undangan.
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan, artinya setiap peraturan perundang-undangan
yang dibuat memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat.
f.
Kejelasan rumusan, artinya persyaratan teknis dalam merumuskan peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan yang menyangkut sistematikanya,pilihan kata, dan bahasa
hukumnya jelas sehingga peraturan perundang-undangan itu mudah dimengerti,
tidak menimbulkan kerancuan, dan akhirnya mudah dilaksanakan.
g.
Keterbukaan artinya dalam proses pembentukan peratura perundang-undangan
harus bersikap transparan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan
pembahasannya. Hendaknya masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan.
G. Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara peraturan
perundang-undangan dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang (lembaga legislatif),
baik tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang berlaku di tingkat pusat atau
daerah sama-sama memiliki peran yang sangat penting, yaitu sebagai pedoman
penyelenggaraan pemerintah demi kepentingan masyarakat.
Peran penting peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan suasana tertib, teratur, tenteram, dan aman.
2. Memberi rasa keadilan.
3. Memberi jaminan kepastian hukum.
4. Memberi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sebagai warga negara berkewajiban untuk mematuhi dan melakukan
peraturan yang berlaku. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dapat
diwujudkan dengan hal sebagai berikut:
1.
Memahami
dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku.
2.
Bersikap
kritis terhadap perundang-undangan yang tidak memperhatikan kepentingan
masyarakat dengan cara-cara yang benar.
3.
Memiliki
kesadaran untuk menaatinya.
Landasan yang digunakan untuk membuatan peraturan perundang-undangan di negara
kita meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis
adalah dasar yang berkaitan dengan falsafah, pandangan hidup bangsa, ideologi
negara yaitu Pancasila. Jadi pembuatan peraturan perundang-undangan harus
dengan sungguh-sungguh memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. Landasan sosiologis yaitu berkaitan
dengan kondisi dan kenyataan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Jadi,
produk peraturan ini harus mengacu dan mengayomi kebutuhan hidup masyarakat,
sehingga diterima dengan sukarela dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Landasan yuridis berkaitan dengan keabsahan atau legalitas suatu peraturan
perundang-undangan.
H. Peraturan Pusat
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah
pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD
1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden,
dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk peraturan pusat.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses
penyiapan rancangan undang-undang, proses mendapatkan persetujuan, serta
proses pengesahan dan pengundangan.
3. Contoh Peraturan Pusat
a.
UU No. 9
Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
b.
UU No. 14
Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c.
UU No. 25
Tahun 1999 tentang Koperasi.
d.
UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.
UU No. 26
Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
f.
UU No. 34
Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
g.
UU No. 23
Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak
h.
UU No. 23
Tahun 2002 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
i.
UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
j.
UU No. 12
Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
I. Peraturan Daerah
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Peraturan-peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat daerah terutama dalam
rangka otonomi daerah. Artinya, jika ada suatu Peraturan daerah diberi otonomi
untuk mengatur daerahnya sendiri, maka dibutuhkan beberapa aturan yang harus
ditaati oleh orang-orang di daerah tersebut. Ada peraturan daerah yang dibuat
oleh daerah tingkat I atau provinsi, ada juga peraturan daerah yang dibuat oleh
daerah tingkat II atau kabupaten/ kota.
2. Contoh Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang
berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan
sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross)”.
Tata Cara Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk rnelaksanakan
aturan hukum di atasnya dan rnenampung kondisi khusus daerah yang bersangkutan.
Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di lembaga
legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten atau kota.
Dalam proses pernbuatan perda pertarna kali,
gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD Provinsi, dan
diajukan oleh Bupati atau Wali Kota jika Raperda Kabupaten/Kota untuk
mendapatkan pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda tersebut kemudian
dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD provinsi, atau antara
bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota. Selain itu di tingkat
desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan. Peraturan desa dibuat
oleh lurah bersarna dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) atau badan yang
setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
UJI KOMPETENSI I
1.
Kedudukan
UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi semua peraturan perundang-undangan.
Jelaskan maksudnya!
2.
Jelaskan fungsi peraturan perundang-undangan dalam kehidupan
bernegara!
3.
Jelaskan kedudukan UUD 1945 dalam
sistem peraturan perundang-undangan?
4.
Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
menurut UU nomer 10 tahun 2004?
5.
Jelaskan mengapa presiden membuat peraturan pemerintah pengganti
undang undang
6.
Berikan contoh salah satu peraturan daerah !
UJI KOMPETENSI II
A. Jelaskan proses pembuatan undang-undang, mulai dari
pengajuan RUU hingga pengesahannya!
2.
Jelaskan
proses pembuatan peraturan daerah, mulai dari pengajuan rancanaagan
peraturan daerah hingga pengesahannya!.
BAB VII
PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
A. Sejarah Lahirnya Pancasila
Menurut sejarah,
pada abad VII-XXI, di Indonesia berdiri kerjaan Sriwijaya di Sumatera Selatan,
kemudian pada sekitar abad XIII-XVI berdirilah Kerajaan Majapahit di Jawa
Timur. Pada kedua zaman itu, syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai
negara, telah dipenuhi oleh bangsa Indonesia, baik Sriwijaya maupun Majapahit,
pada zamannya, sudah berdiri sebagai negara bersatu, serta memiliki wilayah
yang meliputi Nusantara ini. Pada zaman itu bangsa Indonesia telah mengalami
kehidupan yang tentram dan makmur.
Unsur-unsur yang
terdapat dalam pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah
dan keadilan sosial yang telah dihayati serta dilaksanakan oleh bangsa
Indonesia pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara nyata.
Berdasarkan hal
tersebut, jelas bahwa pancasila telah lama tergurat dan berakar dalam hati
bangsa Indonesia, jauh sebelum dirumuskan dan disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Akibat penjajahan, pancasila seolah-olah hilang
dan terbenam dalam penderitaan dan kesengsaraan bangsa Indonesia. Akan tetapi,
pada akhirnya putera-puteri Indonesia yang berjiwa patriotik berhasil menggali
nilai-nilai pancasila sebagai mutiara yang terbenam dari dalam bumi sejarah
bangsa dan negara Indonesia. Oleh karean itu, sudah sepantasnya kita memberikan
penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pemimpin
bangsa kita yang telah berhasil menggali dan merumuskan pancasila sebagai dasar
negara.
B. Proses Merumuskan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Adapun riwayat
timbulnya beberapa rumusan dan sistematika Pancasila itu erat hubungannya
dengan detik-detik sejarah menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Peristiwanya dimulai dengan kekalahan Jepang terhadap sekutu di beberapa medan
pertempuran dalam Perang Pasifik.
Sehubungan
dengan keadaan peperangan yang sangat tidak menguntungkan bagi jepang, maka
Jepang memerlukan sekali bantuan untuk mengatasi keadaan yang snagat kritis
saat itu. Untuk memperoleh bantuan yang sebesar-besarnya dari rakyat Indonesia,
maka Jepang kemudian menggunakan taktiknya untuk menarik simpati rakyat
Indonesia, salah satunya ialah menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia,
jika Jepang menang dalam Perang Pasifik (Asia Timur Raya). Janji jepang itu
disertai tindakan dengan membentuk Dokuritsu Junbi Choosakai atau Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
A. Dokuritsu Junbi Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki
hal-hal yang penting yang berhubungan dengan segi-segi politik dan ekonomi,
tata pemerintahan, dan yang lain-lainnya yang dibutuhkan dalam usaha
pembentukan negara Indonesia merdeka. Susunan pengurus BPUPKI terdiri atas
bedan perundingan dan kantor tata usaha. Badan perundingan terdiri atas Kaico
(ketua), dua orang Fuku Kaico (ketua muda), dan enam puluh Iin (anggota).
Bagi bangsa Indonesia, dengan telah diresmikan BPUPKI, berarti bangsa
Indonesia memperoleh kesempatan secara legal untuk mengadakan persiapan
kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang harus dipnuhi oleh sebuah negara
merdeka. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dilangsungkan sidang
pertama BPUPKI yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia merdeka.
1)
Pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945. Mr. Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia sebagai
berikut:
a) Peri kebangsaan
b) Peri kemanusiaan
c) Peri ketuhanan
d) Peri kerakyatan
e) Kesejahteraan
rakyat
2)
Pada sidang kedua tanggal 31 Mei 1945, Prof.
Soepomo mengusulkan dasar negara Indonesia harus mengandung nilai-nilai paham
negara kesatuan (integralistik). Adapun rumusan dasar negara yang dikemukakan
Prof. Soepomo adalah sebagai berikut:
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) keseimbangan
lahir batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat
3)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mengusulkan Lima Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut:
a) Nasionalisme
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
lahir batin
d) Kesejahteraan
Sosial
e) ketuhanan yang
berkebudayaan
4)
Piagam Jakarta
Pada tanggal 22
Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang juga tokoh BPUPKI, mengadakan pertemuan
untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas negara yang telah
dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Setelah
mengadakan pembahasan, maka sembilan tokoh selanjutnya disebut Panitia Sembilan
tersebut menyusun sebuah piagam dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter
yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila, yaitu sebagai
berikut:
1) Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan
5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(Dokurisu Junbi Inkai)
Pada tanggal 7
Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) dalam bahasa Jepang disebut “Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini
diketahui oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dan menghasilkan beberapa
keputusan yaitu sebagai berikut.
1)
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2)
Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
3)
Pada masa peralihan, tugas presiden dibantu oleh
komite nasional.
Pembukaan UUD
1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan Pancasila,
yang terdiri atas lima dasar/sila yaitu sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar
negara republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang
sah karena diputuskan dan disahkan oleh PPKI yang merupakan penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia.
3. Nilai-nilai Juang dalam Perumusan Pancasila
Sebagai Dasar Negara
A. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan
Pancasila
1. Proses perubahan piagam Jakarta sebagai
keputusan bersama
Panitian
perancang UUD menyetujui rancangan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam
Jakarta, setelah adanya beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan dasar
negara yang tercantum dalam alenia keempat. Adanya perubahan rumusan dasar
negara, khususnya sila ke-1 dalam Piagam Jakarta disebabkan adanya usulan dari
masyarakat Indonesia bagian Timur. Mereka keberatan dengan sila pertama, bahkan
mereka mengancam akan mendirikan negara Indonesia bagian Timur.
Oleh karena itu,
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkonsultasi dengan empat tokoh pemuka Islam
yaitu, Mr. Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Teuku
Moh. Hassan mengenai usulan dari masyarakat Indonesia bagian Timur itu.
Akhirnya dalam
waktu 15 menit dcapai kata sepakat untuk menghilangkan kalimat “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam begi pemeluk-pemeluknya”. Mereka beralasan
jika kalimat ini tidak dihilangkan akan menjadi rintangan bagi persatuan dan
kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan perorangan
atau golongan.
2. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan
Pancasila
a. Menghargai
pendapat orang lain
Dalam
menyelesaikan masalah bersama, bangsa kita selalu menyelesaikan dengan
musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Setiap keputusan yang diambil dalam
musyawarah oleh bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri sebagi berikut:
1)
Mengutamakan kepentingan bersama
2)
Tujuan diharapkan untuk kebaikan bersama
3)
Tidak ada pemaksaan pendapat
b. Menerima
keputusan bersama
Keputusan
bersama adalah ketentuan, ketetapan dan penyelesaian yang dilakukan sekelompok
orang terhadap suatu permasalahan sehingga tercapai kesepakatan. Keputusan
bersama dapat dicapai melalui musyawarah. Musyawarah adalah adalah suatu cara
untuk merumuskan suatu masalah berdasarkan kesepakatan bersama.
Upaya mencapai
kesepakatan bersama (mufakat) bukanlah perkara mudah, selama kita memaksakan
pendapat sendiri, mendahulukan kepentingan pribadi/golongan, mufakan akan
gagal.
Kita dapat
belajar dari sejarah sidang BPUPKI Pertama. Pada saat sebelum rapat pleno ada
pihak yang keberatan tentang rancangan Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat
tentang dasar negara. Dengan semangat kebersamaan, demi menciptakan suasana
yang damai, maka para tokoh seperti Bung Hatta, Wahid Hasyim. Mr. Teuku Moh.
Hasan, dan lain-lain menyetujui untuk menghilangkan kalimat sila pertama dasar
negara yang menjadi keberatan sebagian peserta sidang. Hal ini menunjukkan
bahwa para tokoh pendiri negara kita senantiasa mendahulukan kepentingan negara
dan bangsa daripada kepentingan pribadi/golongan.
c. Melaksanakan
hasil keputusan bersama
Setelah semua
pihak menerima hasil keputusan bersama, maka langkah selanjutnya adalah
melaksanakan keputusan tersebut. Semua pihak harus ikhlas dan penuh tanggung
jawab melaksanakan, hasil keputusan bersama.
Melaksanakan
keputusan bersama telah ditunjukkan oleh seluruh tokoh yang terlibat dalam
proses perumusan Pancasila. Mereka senagai wakil rakyat Indonesia melaksanakan
hasil keputusan bersama denga ikhlas yaitu dengan melaksanakan Pancasila
sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Tokoh
yang Berperan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam
Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai
juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani dalam kehidupan
sehari-hari, diantaranya sebagai berikut:
A. Semangat persatuan dan kesatuan
Sikap ini
dimiliki oleh para tokoh pejuang kita pada saat merumuskan Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI para peserta sidang diberi
kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang rumusan dasar negara, kemudian
dibahas dan didiskusiakan bersama untuk mendapatkan rumusan yang terbaik.
Musyawarah itu
dijiwai semangat sumpah pemuda, dengan rasa persatuan dan kesatuannya meskipun
berasal dari berbagai daerah dan mempunyai latar belakang yang berbeda.
Adapun contoh
perilaku yang menggambarkan semangat persatuan dan kesatuan adalah sebagai
berikut:
·
Gotong-royong dalam membersihkan kelas dan
lingkungan sekolah
·
Tidak membeda-bedakan teman dalam pergaulan
·
Kerja bakti membersihkan lingkungan masyarakat
B. Memperjuangkan hak asasi manusia
Pada saat
perumusan dasar negara Pancasila, hak asai manusia selalu menjadi perhatian
utama. Pancasila dirumuskan sebagai sumber hak asasi manusia, yang artinya
bahwa hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa.
Dalam proses
perumusan Pancasila para tokoh mencerminkan sikap saling menghargai hak asasi
manusia.
Sikap para tokoh
dalam memperjuangkan dan menghargai hak asasi manusia itu perlu kita teladani
dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya ialah dengan :
·
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
·
Memberi kesempatan orang lain untuk menyampaikan
pendapatnya,
·
Menghargai hak-hak orang lain.
C. Cinta tanah air
Sikap para tokoh
dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan kecintaanya terhadap
tanah air Indonesia. Adapun sikap cinta tanah air yang harus diteladani dalam
kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
·
Mempelajari kebudayaan daerah
·
Mencintai produk dalam negeri
·
Berprestasi dalam kegiatan yang mengharumkan nama
bangsa.
D. Mendahulukan kepentingan umum
Para pejuang
yang terlibat dalam perumusan dasar negara bekerja tanpa mengenal lelah. Mereka
mempersiapkan kemerdekaan beserta alat-alat perlengkapan negara dengan
sungguh-sungguh. Sebagai hasil jerih payah mereka, lahirlah UUD 1945 yang di
dlam pembukaannya termuat tujuan negara Indonesia. Semua itu dilakukan demi
kepentingan bangsa dan negara.
Adapun sikap
mendahulukan kepentingan umum itu perlu kita teladani diantaranya dengan:
·
Ikut berpartisipasi dalam kerja bakti di
lingkungan masyarakat
·
Menyiapkan sarana belajar sebelum pelajaran di
mulai untuk kepentingan kelas.
E. Jiwa kepahlawanan
Jiwa
kepahlawanan jelas tercermin dari sikap pejuang dalam proses perumusan
Pancasila. Mereka memiliki sikap rela berkorban tanpa pamrih dalam mewujudkan
Indonesia merdeka. Jiwa kepahlawanan para tokoh bangsa tersebut dapat kita
teladani, diantaranya melalui:
·
Membantu orang lain yang sedang mengalami
kesulitan
·
Berani menegur teman yang berbuat tidak baik
·
Melerai teman yang berselisih
4. Kebangkitan Nasional Indonesia
Kebangkitan Nasional adalah Masa dimana
Bangkitnya Rasa dan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan
kemerdekaan Republik
Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang.
Masa ini ditandai dengan dua peristiwa
penting yaitu berdirinya Boedi
Oetomo (20
Mei1908) dan ikrar Sumpah
Pemuda (28
Oktober1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.
a. Tokoh-Tokoh
Tokoh-tokoh
yang mempolopori Kebangkitan Nasional, antara lain yaitu :
1.
Sutomo
2.
Gunawan
4.
Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922
menjadi Ki Hajar Dewantara)
b. Asal Usul Kebangkitan Nasional
Selanjutnya pada 1912 berdirilah Partai
Politik pertama Indische
Partij. Pada tahun ini juga Haji
Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (Solo), KH Ahmad
Dahlan mendirikan Muhammadiyah (Yogyakarta) dan Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi
Jiwa Bersama Boemi
Poetra di Magelang.Suwardi Suryaningrat yang tergabung
dalam Komite Boemi
Poetera, menulis Als
ik eens Nederlander was (Seandainya aku orang Belanda), 20
Juli1913 yang memprotes keras rencana pemerintah
Hindia Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda
di Hindia Belanda.
Karena tulisan inilah dr. Tjipto Mangunkusumo
dan Suwardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka, tetapi karena "boleh
memilih", keduanya dibuang ke Negeri
Belanda. Di sana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan dr. Tjipto karena
sakit dipulangkan ke Hindia Belanda.Saat ini, Tanggal berdirinya Boedi
Oetomo, 20
Mei,
dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
c. Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik
bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu
seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 oktober sebagai
hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan
buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah
kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang
kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi
Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang
menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai
kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr.
Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres.
Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan
panjang-lebar oleh Yamin.
Isi Sumpah Pemuda :
1. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku
bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku
berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia,
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
d. Kongres Pemuda Indonesia Kedua
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda
Kedua berasal dari Perhimpunan
Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota
pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di
tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27
Oktober1928, di Gedung Katholieke
Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat
semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan
dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan
Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28
Oktober 1928, di Gedung Oost-Java
Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi
Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula
ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus
dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische
Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan
demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan
kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan
sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan
dalam perjuangan.
Sebelum kongres ditutup diperdengarkan
lagu "Indonesia
Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa
syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan
sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan
hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai
Sumpah Setia.
e. Peserta Kongres Pemuda
Para peserta Kongres Pemuda II ini
berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong
Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong
Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong
Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll.
Di antara mereka hadir pula beberapa
orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang,
John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui
latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong
Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR
Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan
mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.
Bangunan di Jalan Kramat Raya 106,
tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar
dan mahasiswa milik Sie Kok Liong
Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda
DKI Jakarta 3
April-20
Mei1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20
Mei1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung
ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20
Mei1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung
Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola
Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata
4.
Memahami
nilai tiap-tiap butir Pancasila
Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki
serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan.Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana
mengacu dalam tujuan yang satu. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat
universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh
negara-negara lain, walaupun tidak diberi nama Pancasila.
Pancasila bersifat subjektif, artinya
bahwa nilai-nilai pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai
pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga merupakan
suatu pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan
nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber
pada kepribadian bangsa.Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta
motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam
kenegaraan.
Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan
nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat
menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan
peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Ciri hukum yang didasari nilai-nilai
Pancasila membedakan Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain. Hukum di
Indonesia didasari oleh keagamaan, sedangkan di negara sekuler tidak didasari
oleh keagamaan.Sehingga banyak hukum yang bertentangan dengan keagamaan.
A. Ketuhanan Yang
Maha Esa
·
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
·
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
·
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
B. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
·
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
·
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
·
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan keadilan
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
·
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
C. Persatuan
Indonesia
·
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
·
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
·
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
·
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
·
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D.
Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
·
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
·
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah.
·
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
·
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
·
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
·
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama
·
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
·
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati hak orang lain.
·
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan
gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
[1]PP No.38/2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
[2]Anggaran pemerintah desa disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes), yang teknis penyusunannya diatur dalam Permendagri No.37/2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
[3]Pasal 1 huruf o UU No.22/1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar