Rabu, 20 September 2017

KONTRAK KULIAH PKN KELAS RENDAH



KONTRAK KULIAH


A.      IDENTITAS MATA KULIAH
NAMA MATA KULIAH           : PEND PKN KELAS RENDAH
KODE MATA KULIAH            :
JUMLAH SKS                            : 3 SKS
SEMESTER                                 : Ganjil
PROGRAM STUDI                    : PGSD
DOSEN PENGAMPU                : Dewi Afriany Susanti, S.Pd.,M.Pd
ALAMAT                                    : Tiga Jumpa Kecamatan Barusjahe Kab Karo
HP                                                : 081260170366
EMAIL                                        : dewigtgs@gmail.com

B.       Pernyataan Kesepakatan
Pada hari ini,................ tanggal....... bulan September  2017, mahasiswa prodi Pendidikan Guru sekolah dasar FKIP Universitas Quality menyatakan mampu memenuhi seluruh kesepakatan dengan Tim Dosen Pengampu dalam pelaksanaan perkuliahan Tersebut Di atas.

C.      Hak dan Kewajiban
Hak Dosen
Hak Mahasiswa
·         Mendapat pengakuan dari jurusan atas kegiatan pembelajaran yang dilakukan
·         Mengontrak mata kuliah sesuai dengan yang dirancanakannya
·         Memberikan skor penilaian berdasarkan kemampuan mahasiswa
·         Mendapat nilai yang diberikan/diukur oleh dosen
·         Mengelola kegiatan pembalajaran untuk mendapat tujuan yang optimal
·         Mengikuti perkuliahan sesuai dengan yang direncanakan oleh dosen
·         Mengeluarkan mahasiswa apabila tidak mematuhi kontrak yang disepakati
·         Meminta perkuliahan diganti, apabila dosen tidak datang tanpa alasan
·         Memberikan tugas kepada mahasiswa untuk membantu memahami materi
·         Meminta penjelasan atas tugas yang diberikan oleh dosen


Kewajiban Dosen
Kewajban Mahasiswa
·         Menyampaikan/mengelola pembelajaran sesuai dengan jadwal yang disepakati
·         Hadir dalam setiap kegiatan perkuliahan sesuai kesepakatan
·         Membimbing mahasiswa untuk memahami materi yang disajikan
·         Berusaha untuk memahami materi yang disampaikan/diberikan
·         Memberikan nilai sesuai dengan kemampuan mahasiswa
·         Menyerahkan tugas untuk dinilai dosen yang bersangkutan



D.      Perjanjian dan Komitmen
1.      Mahasiswa harus masuk ke dalam kelas sebelum perkuliahan dimulai
2.      Mahasiswa boleh masuk ke dalam kelas untuk mengikuti perkuliahan, maksimum terlambat slama 15 menit setelah dosen memberikan kuliah
3.      Apabila dosen tidak hadir setelah 15 menit dari jadwal, mahasiswa menghubungi dosentersebut via tel/HP untuk kepastian perkuliahan
4.      Mahasiswa hadir minimal 75% dari jumlah perkuliahan yang direncanakan untuk dapat mengikuti ujian final
5.      Apabila mahasiswa tidak hadir, harus ada pemberitahuan kepada Dosen melalui surat tertulis
6.      Mahasiswa dilarang merokok sewakyu perkuliahan (dalam kelas)
7.      Mahasiswa dan Dosen memakai pakaian yang rapi dan sopan (tidak memakai jeans) sewaktu pelaksanaan perkuliahan.
8.      Sewaktu mulai perkuliahan, mahasiswa elah menyiapkan perangkat/sarana yang dibutuhkan untuk kelancaran perkuliahan seperti papan tulis sudah dalam keadaan bersih, proyektor dll
9.      Setelah selesai perkuliahan, mahasiswa menyelesaikan/merapikan semua perangkat/sarana kuliah yang dipakai, misal : memulangkan infokus, merapikan kursi perkuliahan dll
10.  Mahasiswa harus mengerjakan semua tugas yang sudah disepakati secara optimal
11.  Mahasiswa harus mengerjakan semua tugas yang sudah disepakati secara optimal
12.  Mahasiswa harus menyerahkan tugas sesuai dengan kesepakatan bersama
13.  Penilaian dilaksanakan atas dasar tugas, partisipasi dan tes yang dilakukan selama proses belajar
14.  Masih memungkinkan dalam perkuliahan timbul perjanjian/komitmen baru, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan perkuliahan

E.       Ikatan Batin Antara Dosen dan Mahasiswa
1.      Dosen dan mahasiswa secara bersama-sama bertanggung jawab untuk terjalinnya kegiatan pembelajaran yang baik
2.      Dosen dan mahasiswa memiliki komitmen yang sama untuk optimalnya pencapaian kompetensi mahasiswa sesuai dengan yang digariskan
3.      Apabila terjadi kekurang pahaman dalam kegiatan pembelajaran, mahasiswa secara terbuka mau bertanya kepada dosen untuk meminta penjelasan
4.      Tidak tertutup kemungkinan komunikasi terjalin antara dosen dan mahasiswa di luar perkuliahan, untuk membicarakan yang berhubungan dengan materi kuliah
5.      Tidak terjadi jarak secara batin antara dosen dan mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan
6.      Terbuka beberapa ikatan lainnya, agar isi kontrak kuliah dapat berjalan dengan baik



Demikian Kontrak Kuliah ini kami buat bersama tanpa ada paksaan oleh pihak manapun. Kontrak Kuliah Ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perkuliahan dan bilamana ada hal-halyang belum termuat dalam kontrak ini tetapi dianggap perlu, maka dapat dilaksanakan atas kesepakatan bersama.



Medan,............. 2017
Pihak yang bersepakat :

                        Dosen Pengampu,                                         Perwakilan Mahasiswa




(Dewi Afriany Susanti S.Pd.,M.Pd)                                    (.......................................)




Mengetahui :
Dekan,




(Drs.Heryanto,M.Pd)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMISIONER KPU KARO TERPILIH PERIODE 2018-2023

https://www.hetanews.com/article/141331/ini-nama-nama-komisioner-kpu-kabupaten-karo-terpilih-yang-diumumkan-kpu-ri-tertanggal-24-oktober-201...