KONTRAK
KULIAH
A.
IDENTITAS MATA
KULIAH
NAMA MATA KULIAH : PEND PKN KELAS RENDAH
KODE MATA KULIAH :
JUMLAH SKS : 3 SKS
SEMESTER :
Ganjil
PROGRAM STUDI : PGSD
DOSEN PENGAMPU : Dewi Afriany Susanti, S.Pd.,M.Pd
ALAMAT :
Tiga Jumpa Kecamatan Barusjahe Kab Karo
HP :
081260170366
EMAIL :
dewigtgs@gmail.com
B.
Pernyataan
Kesepakatan
Pada hari
ini,................ tanggal....... bulan September 2017, mahasiswa prodi Pendidikan Guru sekolah
dasar FKIP Universitas Quality menyatakan mampu memenuhi seluruh kesepakatan
dengan Tim Dosen Pengampu dalam pelaksanaan perkuliahan Tersebut Di atas.
C.
Hak dan
Kewajiban
Hak Dosen
|
Hak Mahasiswa
|
·
Mendapat
pengakuan dari jurusan atas kegiatan pembelajaran yang dilakukan
|
·
Mengontrak
mata kuliah sesuai dengan yang dirancanakannya
|
·
Memberikan
skor penilaian berdasarkan kemampuan mahasiswa
|
·
Mendapat nilai
yang diberikan/diukur oleh dosen
|
·
Mengelola
kegiatan pembalajaran untuk mendapat tujuan yang optimal
|
·
Mengikuti
perkuliahan sesuai dengan yang direncanakan oleh dosen
|
·
Mengeluarkan
mahasiswa apabila tidak mematuhi kontrak yang disepakati
|
·
Meminta
perkuliahan diganti, apabila dosen tidak datang tanpa alasan
|
·
Memberikan
tugas kepada mahasiswa untuk membantu memahami materi
|
·
Meminta penjelasan
atas tugas yang diberikan oleh dosen
|
Kewajiban
Dosen
|
Kewajban
Mahasiswa
|
·
Menyampaikan/mengelola pembelajaran sesuai dengan
jadwal yang disepakati
|
·
Hadir dalam
setiap kegiatan perkuliahan sesuai kesepakatan
|
·
Membimbing mahasiswa untuk memahami materi yang
disajikan
|
·
Berusaha untuk
memahami materi yang disampaikan/diberikan
|
·
Memberikan
nilai sesuai dengan kemampuan mahasiswa
|
·
Menyerahkan
tugas untuk dinilai dosen yang bersangkutan
|
D.
Perjanjian dan
Komitmen
1.
Mahasiswa
harus masuk ke dalam kelas sebelum perkuliahan dimulai
|
2.
Mahasiswa
boleh masuk ke dalam kelas untuk mengikuti perkuliahan, maksimum terlambat
slama 15 menit setelah dosen memberikan kuliah
|
3.
Apabila dosen
tidak hadir setelah 15 menit dari jadwal, mahasiswa menghubungi dosentersebut
via tel/HP untuk kepastian perkuliahan
|
4.
Mahasiswa
hadir minimal 75% dari jumlah perkuliahan yang direncanakan untuk dapat
mengikuti ujian final
|
5.
Apabila
mahasiswa tidak hadir, harus ada pemberitahuan kepada Dosen melalui surat
tertulis
|
6.
Mahasiswa
dilarang merokok sewakyu perkuliahan (dalam kelas)
|
7.
Mahasiswa dan
Dosen memakai pakaian yang rapi dan sopan (tidak memakai jeans) sewaktu
pelaksanaan perkuliahan.
|
8.
Sewaktu mulai
perkuliahan, mahasiswa elah menyiapkan perangkat/sarana yang dibutuhkan untuk
kelancaran perkuliahan seperti papan tulis sudah dalam keadaan bersih,
proyektor dll
|
9.
Setelah
selesai perkuliahan, mahasiswa menyelesaikan/merapikan semua perangkat/sarana
kuliah yang dipakai, misal : memulangkan infokus, merapikan kursi perkuliahan
dll
|
10. Mahasiswa harus mengerjakan semua tugas yang sudah
disepakati secara optimal
|
11. Mahasiswa harus mengerjakan semua tugas yang sudah
disepakati secara optimal
|
12. Mahasiswa harus menyerahkan tugas sesuai dengan
kesepakatan bersama
|
13. Penilaian dilaksanakan atas dasar tugas, partisipasi
dan tes yang dilakukan selama proses belajar
|
14. Masih memungkinkan dalam perkuliahan timbul
perjanjian/komitmen baru, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan
perkuliahan
|
E.
Ikatan Batin
Antara Dosen dan Mahasiswa
1.
Dosen dan
mahasiswa secara bersama-sama bertanggung jawab untuk terjalinnya kegiatan
pembelajaran yang baik
|
2.
Dosen dan
mahasiswa memiliki komitmen yang sama untuk optimalnya pencapaian kompetensi
mahasiswa sesuai dengan yang digariskan
|
3.
Apabila
terjadi kekurang pahaman dalam kegiatan pembelajaran, mahasiswa secara
terbuka mau bertanya kepada dosen untuk meminta penjelasan
|
4.
Tidak tertutup
kemungkinan komunikasi terjalin antara dosen dan mahasiswa di luar
perkuliahan, untuk membicarakan yang berhubungan dengan materi kuliah
|
5.
Tidak terjadi
jarak secara batin antara dosen dan mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan
|
6.
Terbuka
beberapa ikatan lainnya, agar isi kontrak kuliah dapat berjalan dengan baik
|
Demikian Kontrak
Kuliah ini kami buat bersama tanpa ada paksaan oleh pihak manapun. Kontrak Kuliah
Ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perkuliahan dan bilamana
ada hal-halyang belum termuat dalam kontrak ini tetapi dianggap perlu, maka
dapat dilaksanakan atas kesepakatan bersama.
Medan,.............
2017
Pihak
yang bersepakat :
Dosen Pengampu, Perwakilan
Mahasiswa
(Dewi Afriany Susanti S.Pd.,M.Pd) (.......................................)
Mengetahui :
Dekan,
(Drs.Heryanto,M.Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar