Rabu, 20 September 2017

MATERI PKN KELAS TINGGI 1



BAB I

PENDAHULUAN MATERI PKN KELAS TINGGI


STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
Kelas IV, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1.      Memahami sistempemerintahan desa danpemerintah kecamatan
2.      Memahami sistempemerintahankabupaten, kota, dan Provinsi





2.1         Mengenal lembaga-lembaga dalam susunanpemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
2.2         Menggambarkan struktur organisasi desa danpemerintah kecamatan
2.3         Mengenal lembaga-lembaga dalam susunanpemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
2.4         Menggambarkan struktur organisasi kabupaten,kota, dan provinsi

Kelas IV, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3.      Mengenal sistempemerintahan tingkatpusat

3.1    Mengenal lembaga-lembaga Negaradalam susunanpemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR,Presiden, MA, MK dan BPK dll.

3.2    Menyebutkan organisasi  pemerintahan tingkatpusat, seperti Presiden, Wakil Presiden dan paraMenteri






Kelas V, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1.      Memahami pentingnyakeutuhan        NegaraKesatuan Republik Indonesia        (NKRI)

1.1   Mendeskripsikan Negara Kesatuan RepublikIndonesia
1.2   Menjelaskan pentingnya keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia
1.3   Menunjukkan contoh – contohperilaku dalammenjaga keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia

2. Memahami peraturanperundang-undangantingkat pusat dan daerah

2.1.Menjelaskan pengertian dan
      pentingnya peraturanperundang-
      undangan tingkat pusat dan daerah
2.2 Memberikan contoh peraturan
      perundangundangantingkat pusat
      dan daerah, seperti pajak,anti
      korupsi, lalu lintas, larangan merokok





Kelas V, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3.      Memahami kebebasan berorganisasi

3.1 Mendeskripsikan pengertian organisasi
3.2 Menyebutkan contoh organisasi di
Lingkungan sekolah dan masyarakat
3.3 Menampilkan peran serta dalam memilih
Organisasi di sekolah
4.      Menghargai keputusan Bersama
4.1 Mengenal bentuk-bentuk keputusan
bersama
4.2 Mematuhi keputusan bersama

Kelas VI, Semester 1
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
1.      Menghargai nilai-nilai juang dalam Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.1 Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam
Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.2 Menceritakan secara singkat nilai
kebersamaandalam proses perumusan
       Pancasila sebagai Dasar Negara
1.3 Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari
2.        Memahami system pemerintahan
RepublikIndonesia

2.1  Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga
negara sesuai UUD 1945 hasil
amandemen
2.3 Mendeskripsikan tugas dan fungsi
pemerintahanpusat dan daerah


Kelas VI, Semester 2
Stándar Kompetensi Kompetensi Dasar
3.      Memahami peran Indonesia dalam lingkungan Negara-negara di Asia Tenggara

3.1 Menjelaskan pengertian kerjasama
negara-negara Asia Tenggara
3.2 Memberikan contoh peran Indonesia
Dalam lingkungan negara-negara di Asia
Tenggara


4.      Memahami peranan politik luar negeri Indonesia dalam era globalisasi

4.1 Menjelaskan politik luar negeri Indonesia
Yang bebas dan aktif
4.2 Memberikan contoh peranan politik luar
Negeri Indonesia dalam percaturan
internasional






BAB II

PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN




1.    Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW).  RW sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.

Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah desa terdiri atas :
a.        Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
1.  Tujuan dan tanggung jawab kepala desa sebagai berikut:
1)   Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
2)   Membina kehidupan masyarakat desa
3)   Membina perekonomian desa
4)   Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
5)   Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
6)   Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
2.    Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup    :
1)   Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
2)   Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturan kepada desa.
3)   Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan atau Pemerintah kabupaten/kota.
3.  Pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan harus memperhatikan:
1)   Kepentingan desa.
2)   Kewenangan desa.
3)   Kelancaran pelaksanaan investasi.
4)   Kelestarian lingkungan hidup.
Tugas RT:
1)   Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
2)   Memelihara kerukunan hidup warga.
3)   Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan. mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Tugas RW:
1)   Menggerakkan swadaya masyarakat, gotong royong dan aspirasi masyarakat.
2)   Membantu pelaksanaan tugas pokok dalam bidang pembangunan di kelurahan/desa.
3)   Pelaksanaan dalam menjebatani hubungan antar rukun tetangga dengan pemerintah.

b.        Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1)      Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2)      Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3)      Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1)  Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2)  Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3)  Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

c.         Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1)  menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2)  menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3)  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK memberi bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis. Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi  Sosial  wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama  generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat  dan  terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
v  Tujuan Karang Taruna adalah :
a)      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,   menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
b)      Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang     Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c)       Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka  mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.
d)     Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e)      Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f)       Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan
g)      pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
h)      Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
TugasSetiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

v Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.       Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.      Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.       Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.      Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.       Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.       Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.      Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dankegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.      Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.        Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.        Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

                 Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
            Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.

Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
Pendapatan asli desa yang meliputi:
1.   Hasil Usaha Desa;
2.        Hasil Kekayaan Desa;
3.        Hasil Swadaya Dan Partisipasi;
4.        Hasil Gotong Royong.
Bantuan Pemerintah Kabupaten meliputi:
1.    Bagian Perolehan Pajak Dan Retribusi Daerah,
2.         Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Tingkat Daerah.
3.    Bantuan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi.
4.         Sumbangan Pihak Ketiga, Misalnya Berupa Dana Hibah.
5.         Pinjaman Desa

Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan dipelajari tentang pemerintahan kelurahan.

Pemerintahan Kelurahan 
            Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

A. Lurah
1)      Lurah mempunyai tugas pokok menyelanggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan diwilayah kerjanya.
2)      Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati yaitu:
a.       Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
b.      Pemberdayaan masyarakat
c.       Penyelanggaran ketentraman dan ketertiban umum pelayanan masyarakt
d.      Pemeliaharanprasarana dan fasilitas pelayanan umum
e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugas dan fungsi.
3)      Melaksanakan pelayanan, perizinan dan pemberian rekomendasi kepada masyarakat sesuai tugas dan lingkup kewenangannya
4)      Pemeliaharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah kelurahan.
5)      Melaksanakan identifikasi potensi pendapatan daerah.

B.   Sekretaris Lurah
1.    Sekertaris lurah mempunyai tugas pokok membantu lurah mengkoordinasikan penyusunan program dan menyelanggarakan tugas program dan menyelanggarakan    tugas seksi secara terpadudan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh prangkat dan aparatur kelurahan.
2.    Berdasarkan tugas pokok diatas maka uraian tugas sekretaris lurah adalah sebagai berikut :
a.    Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunaan rancangan
b.    Program kerja dan kegiatan dilingkungan kelurahan.
c.    Menjabarkan perintah atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
d.   Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penyelanggaran    evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan umum, sosial,ekonomi dan kesejahteran rakyat.
e.    Mengolah administrasi keuangan yang meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembekuan,verifikasi serta perbendaharaan di kelurahan.Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun standar pelayanan di kelurahan.
 C.       Kasi Pemerintahan
                 Seksi pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelanggaran pemerintahan lingkup kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan penyelanggara bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
 Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan. Melaksanakan pelayanan perizinan dan pemberian rekomendasi Kepada masyarakat berdasarkan bidang tugas dan lingkup kewenangan kelurahan. Uraian tugas berdasarkan item diatas adalah sebagai berikut :
1.    Pengajuan Kartu Tanda Penduduk
2.       Pembuatan Kartu Keluarga
3.       Rekomendasi Surat Pindah
4.       Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5.       Surat Keterangan Alih Waris

D.   Kasi Kessos dan Ekonomi Masyarakat
Seksi kesejahteran soial ekonomi masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan  kegiatan perekonomian yang meliputi perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, UMKN, dan golongan ekonomi lemah, pertanian, perternakan, kehutanan, perkebunan, perikanan, perlautan, perhubungan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan di wilayah kelurahan. Menyusun rencana dan melaksanakan pemberian bantuan dana bagi pembangunan desa, pembinaan UDKP dan usaha ekonomi masyarakat.
Melaksanakan usaha sosial dan kesejahteran rakyat termasuk penyelanggaran pendidikan dan kesehatan sesuai kewenangan. Melaksanakan pengembangan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, kesenian, kebudayaan dan keluarga berencana di wilayah kelurahan. Memfasilitasi dan melaksanakan pembinaan lembaga adat di wilayah kelurahan. Pembuatan surat keterangan tidak mampu,dan pembuatan rekomendasi nikah.

E.   Kasi Pemberdayan Masyarakat
Seksi pemberdayaan masyarakat bertugas yaitu :
1)      Menyelenggarakan urusan termasuk pembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
2)      Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup kelurahan.
3)      Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
4)      Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
5)      Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
6)      Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
7)      Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank
8)      Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan kesejahteran keluarga melalui 10 program pokok PKK.
9)      Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat sejahtera.

Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas yaitu  :
1)        Melaksanakan pembinaan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
2)        Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung masyarakat di wilayah kelurahan.
3)        Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara ketentraman dan ketertiban di  wilayah kelurahan.

Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kelurahan. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah. Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.  Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh lurah sesuai bidang tugasnya. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya..
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin an, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
 Kategori
Desa
Kelurahan
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat

Pembagian Wiayah
Dusun
Lingkungan

Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
  1. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
  2. Karang Taruna
  3. Koperasi
  4. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
  6. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
2.      Badan Permusyawaratan Des
Struktur+Pemerintahan+Desa

Struktur+Kelurahan

3.      Sekretaris Desa (Sekdes)
4.      Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5.      Kepala urusan (Kaur) pembangun







































BAB III
PEMERINTAHAN KECAMATAN


1. Pengertian Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.
Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa atau kelurahan. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah desa yang sudah mampu dan maju dapat berubah statusnya menjadi kelurahan.

CAMAT
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
·         Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
·         Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah Kabupaten/ Kota.
·         Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".

Kedudukan dan susunan organisasi
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Organisasi kecamatan dipimpin oleh : (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah bupati/wali kota.
            Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi  pemerintah di wilayah kecamatan,penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.
Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah.
Dalam hal ini, fungsi utama camat selain mernberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah. Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota.
Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, Atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008). Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut:
a.       Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Sekretaris kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c.       Seksi pemerintahan.
d.      Seksi ketenteraman dan ketertiban.
e.       Seksi ekonomi dan pembangunan.
f.       Seksi kesejahteraan rakyat.
g.      Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
h.      Kelompok jabatan fungsional.
i.        Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.

3. Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan
a. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi :
1.    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
2.    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
3.    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
4.    Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
5.    Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
6.    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, danmelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.
f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh Unit Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di wilayah kecamatan.Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Kepolisian Sektor (Polsek).
2.    Komando Rayon Militer (Koramil).
3.    UPT Dinas Pendidikan.
4.    Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5.    UPT Dinas Pertanian.
6.    Kantor Pos
7.    Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.
8.    Kantor Urusan Agama (KUA)
9.    UPT Dinas Pasar
10.              UPT Dinas Perhubungan, dll.
Dalam membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga unsur tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)
Struktur+Kecamatan

Berikut ini adalah contoh daftar nama-nama Kelurahan / Desa dan Kecamatan beserta nomor kode pos (postcode / zip code) pada Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Republik Indonesia.

1. Kecamatan Barus Jahe
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Barus Jahe di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Barus Jahe        (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Barus Julu         (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Bulan Jahe        (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Bulan Julu         (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Paribun             (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Penampen         (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Persadanta        (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Pertumbuken    (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Rumamis           (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sarimanis          (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Semangat          (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Serdang            (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sikab                 (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sinaman            (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sukajulu            (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Sukanalu           (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Talimbaru          (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Tangkidik         (Kodepos : 22172)
- Kelurahan/Desa Tanjung Barus (Kodepos : 22172)


2. Kecamatan Brastagi (Berastagi)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Brastagi (Berastagi) di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Doulu (Daulu)                     (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Gundaling I                         (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Gundaling II                        (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Gurusinga                            (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Raya                                    (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Rumah Brastagi/Berastagi   (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Sempajaya                           (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Tambak Lau Mulgap I         (Kodepos : 22152)
- Kelurahan/Desa Tambak Lau Mulgap II       (Kodepos : 22152)

3. Kecamatan Dolat Rayat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Dolat Rayat di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bukit                 (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Dolat Rayat      (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kubucolia         (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Melas                (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sampun             (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sugihen             (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ujung Sampun (Kodepos : 22171)

4. Kecamatan Juhar
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Juhar di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batu Mamak                 (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Bekilang                       (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Buluh Pancur                (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Gunung Juhar               (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Jandi (Jandi Meriah)     (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Ginting                (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Perangin-Angin   (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Juhar Tarigan                (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Keriahen                       (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Ketawaren                    (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kidupen                        (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kutagugung                  (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Kutambelin                   (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Lau Kidupen                (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Lau Lingga                   (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Mbetong (Mbetung)     (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Naga                             (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Nageri                           (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Namosuro                     (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Pasar Baru                    (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Pernantin                      (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sigenderang                  (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sugihen                         (Kodepos : 22163)
- Kelurahan/Desa Sukababo                      (Kodepos : 22163)

5. Kecamatan Kabanjahe
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kabanjahe di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Gung Leto               (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kaban                      (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kacaribu                  (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Kandibata                (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Ketaren                    (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Lausimono               (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Rumah Kabanjahe   (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Samura                     (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Sumber Mufakat      (Kodepos : 22111)
- Kelurahan/Desa Gung Negeri            (Kodepos : 22112)
- Kelurahan/Desa Kampung Dalam      (Kodepos : 22113)
- Kelurahan/Desa Lau Cimba               (Kodepos : 22114)
- Kelurahan/Desa Padang Mas             (Kodepos : 22115)

6. Kecamatan Kuta Buluh
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kuta Buluh di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Amburudi (Mburidi) (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Bintang Meriah          (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Buah Raya                 (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Gunung Meriah          (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Jinabun                       (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Buluh                (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Buluh Gugung (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Kuta Male                  (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Lau Buluh                  (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Liang Merdeka           (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Negeri Jahe                (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Pola Tebu                   (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Rih Tengah                 (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Siabang Abang           (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Tanjung Merahe         (Kodepos : 22155)
- Kelurahan/Desa Ujung Deleng             (Kodepos : 22155)

7. Kecamatan Lau Baleng
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Lau Baleng di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Buluh Pancur                                (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Durin Rugun                                 (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Kinangkong                                  (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Kutambelin                                   (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Baleng                                    (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Peradep                                  (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lau Peranggunen (Peranggunan)  (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Lingga Muda                                (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Martelu                                          (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Mbal-Mbal Petarum                      (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Perbulan                                        (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Rambah Tampu                             (Kodepos : 22164)
- Kelurahan/Desa Tanjung Gunung                           (Kodepos : 22164)

8. Kecamatan Mardinding / Mardingding
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Mardinding / Mardingding di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bandar Purba      (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Kuta Pengkih      (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Kasumpat     (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Mulgap         (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Pakam          (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Pengulu        (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Lau Solu              (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Mardingding       (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Rimo Bunga        (Kodepos : 22165)
- Kelurahan/Desa Tanjung Pamah   (Kodepos : 22165)

9. Kecamatan Merdeka
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Merdeka di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Cinta Rayat              (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Deram                      (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gongsol                   (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Jaranguda                 (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Merdeka                   (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sada Perarih             (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Semangat                 (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Semangat Gunung   (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ujung Teran             (Kodepos : 22153)

10. Kecamatan Merek
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Merek di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Ajinembah               (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Bandar Tongging     (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Dokan                      (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Garingging               (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Kodon-Kodon         (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Merek                       (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Mulia Rakyat           (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Nagalingga               (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Nagara                     (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Negeri Tongging      (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pancur Batu             (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pangambaten           (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pertibi Lama            (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Pertibitembe             (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Regaji                       (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Sibolangit                 (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Situnggaling             (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Sukamandi               (Kodepos : 22173)
- Kelurahan/Desa Tongging                  (Kodepos : 22173)

11. Kecamatan Munte
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Munte di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bandar Meriah           (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Barung Kersap           (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Biak Nampe               (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Buluh Naman             (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gunung Manumpak   (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gunung Saribu           (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Gurubenua                 (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kabantua                    (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kineppen                    (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutagerat                   (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutambaru                 (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Kutasuah                    (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Munthe                       (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Nageri                        (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Parimbalang               (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Pertumbungen            (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sarimunte                   (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sarinembah                (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Selakkar                     (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Singgamanik              (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Sukarame                   (Kodepos : 22161)
- Kelurahan/Desa Tanjung Beringin       (Kodepos : 22161)

12. Kecamatan Nama Teran
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Nama Teran di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bekerah                 (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gung Pinto            (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kebayaken            (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Gugung        (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Mbelin          (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Rayat            (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Tonggal        (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Naman                   (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ndeskati                (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sigarang Garang    (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Simacem                (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Suka Nalu              (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Suka Ndebi           (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Sukatepu               (Kodepos : 22153)

13. Kecamatan Payung
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Payung di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batukarang            (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Cimbang                (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Gurukinayan          (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Payung                  (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Rimokayu              (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Selandi                  (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Suka Meriah          (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Ujung Payung       (Kodepos : 22154)

14. Kecamatan Simpang Empat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Simpang Empat di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Beganding           (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Berastepu            (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Bulan Baru          (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gajah                   (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Gamber               (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Jeraya                  (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Kuta Tengah       (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Lingga                 (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Lingga Julu         (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Nang Belawan    (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Ndokum Siroga   (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Perteguhen          (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Pintu Besi            (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Serumbia             (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Surbakti               (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Tiga Pancur         (Kodepos : 22153)
- Kelurahan/Desa Torong                 (Kodepos : 22153)

15. Kecamatan Tiga Binanga
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiga Binanga di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Bunga Baru                                     (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Gunung                                           (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kem Kem                                        (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuala                                               (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Bangun                                   (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Buara                                      (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Galoh/Galuh                           (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Gerat                                      (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Julu                                         (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kuta Raya                                       (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Kutambaru Punti Batu Mama         (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Lau Kapur                                       (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Limang                                            (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Perbesi                                             (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Pergendangen                                  (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Pertumbuken                                   (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Simolap                                           (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Simpang Pergendangen Perlambe   (Kodepos : 22162)
- Kelurahan/Desa Tiga Binanga                                   (Kodepos : 22162)

16. Kecamatan Tiga Panah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiga Panah di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Ajibuhara            (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajijahe                 (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajijulu                 (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Ajimbelang          (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Bertah                 (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Bunuraya             (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kacinambun        (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kubu Simbelang     (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Bale            (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Kepar         (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kuta Mbelin        (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Kutajulu              (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Lau Riman          (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Lepar Samura      (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Manuk Mulia       (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Mulawari             (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Seberaya              (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Singa                   (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Suka                    (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sukadame           (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Sukamaju            (Kodepos : 22171)
- Kelurahan/Desa Tigapanah            (Kodepos : 22171)

17. Kecamatan Tiganderket
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tiganderket di Kota/Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Gunung Merlawan               (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Jandi Meriah                        (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kuta Kepar                          (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kutagaluh                            (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Kutambaru                           (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Mardingding                        (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Nari Gunung Dua                (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Nari Gunung Satu               (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Penampen                            (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Perbaji                                  (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Suka Tendel                         (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Susuk                                   (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Mbelang                 (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Merawa                  (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tanjung Pulo                       (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Temburun                            (Kodepos : 22154)
- Kelurahan/Desa Tiga Nderket (Tiganderket) (Kodepos : 22154)




























BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI KABUPATEN/
 KOTA DAN PROVINSI



1.        Wilayah Kabupaten
Wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Ada wilayah kabupaten/kota yang terdiri atas dataran rendah, bukit, gunung, dan lain sebagaiannya.

2.   Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati. Pemerintah Kota dipimpin oleh seorang Wali kota. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah kabupaten menggunakan asas otonomi. Artinya pemerintah kabupaten/kota berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

3.    Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah yang disebut kepala daerah. Pemerintah kabupaten disebut bupati. Sedangkan untuk wilayah kota dipimpin oleh seorang walikota. Dalam menjalankan tugas sehari-hari bupati dibantu oleh seorang wakil bupati, dan wali kota juga dibantu oleh seorang wakil wali kota.

4.    Unsur – unsur di Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota
a.         DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )
b.         Bupati/ wali kota
c.         Komando Distrik Militer
d.        Kepolisian Resort
e.         Kejaksaan Negeri
f.          Pengadilan Negeri
g.         dll

 

Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota

Kabupaten/kota gabungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.

Hak-hak suatu daerah adalah:
a.       Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b.      Memilih pemimpin daerah.
c.       Mengelola pegawai daerah.
d.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e.       Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban suatu daerah :
a.       Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b.      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c.       Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d.      Melestarikan lingkungan hidup.
e.       Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya:
  • Dari aspek luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Oleh karenanya, di wilayah kabupaten banyak terdapat desa tertinggal, dan untuk menjangkau pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dibutuhkan anggaran yang lebih besar.
  • Dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
  • Dari aspek mata pencaharian penduduk, penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota, khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pilihan di daerah.[1]
  • Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah, sementara Desa merupakan daerah otonom tersendiri di wilayah daerah kabupaten, sehingga memiliki anggaran sendiri,[2] termasuk sumber pendapatan yang dialokasikan dari APBD kabupaten.
  • Dari aspek sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten[3].
  • Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota. PDRB adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun), sehingga merupakan salah satu indikator perekonomian suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada proporsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi dan pendapatan (income) di kota juga lebih besar daripada kabupaten

Karakteristik di atas tentunya belum mencakup semua pembeda di kedua jenis pemerintahan daerah tersebut. Masih ada beberapa faktor pembeda lain dan mahasiswa dapat memberi masukan dan saran.  Dengan melihat perbedaan diatas, dapat ditelaah urgensi sebuah kabupaten menjadi kota atau kemungkinan sebuah kabupaten menjadi kota. Dalam hal Kabupaten Rejang Lebong yang telah memekarkan  wilayahnya sehingga berdiri dua kabupaten baru yaitu Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahyang dan selanjutnya sedang dalam proses pemekaran Kabupaten Lembak, terdapat pengurangan luas wilayah secara signifikan, sehingga berpengaruh langsung terhadap PAD dan aspek lainnya, sehingga mengemuka isu perubahan jenis pemerintahan.
Pentingkah kabupaten Rejang Lebong menjadi Kota, atau kemungkinan kabupaten ini menjadi kota, perlu didalami lebih lanjut.  Kelebihan dan Kekurangan jenis pemerintahan ini melekat pada masing2 bentuknya. Dapat kita tinjau sedikit lebih jauh, misalnya dalam wilayah Kota tidak ada lagi Desa, yang ada Kelurahan, dimana personilnya adalah PNS.  Sedangkan Desa, Kepala Desa dipilih oleh warga desa itu sendiri, dengan alat kelengkapan lainnya juga dipilih dari warga desa.   Desa mempunyai anggaran pemerintahan desa dan dapat membuat peraturan desa sendiri.

Susunan Organisasi Kabupaten/Kota

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota

Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.

a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.
·       Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.,
·       kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.       
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.

b. Perangkat Daerah

Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1)      Sekretariat daerah
2)      Sekretariat DPRD
3)      Dinas daerah
4)      Lembaga teknis daerah
5)      Kecamatan
6)      Kelurahan
7)      Polisi pamong praja
Adapun penjelasannyasebagai berikut.

1) Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

2) Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
a)      Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b)      Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)      Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d)     Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

3) Dinas Daerah

Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretarisdaerah. Kepaladinasdalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.

4) Lembaga Teknis Daerah

Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.

5) Kecamatan

Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

6) Kelurahan

Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
·      Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
·      Memberdayakan masyarakat.
·      Memberi pelayanan kepada masyarakat.
·      Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
·      Menegakkan peraturan daerah.

7) Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.

Susunan Pemerintahan Kabupaten/Kota

 

Peemrintaha kab


1.        Kabupaten Asahan   
2.        Kabupaten Batubara   
3.        Kabupaten Dairi    
4.        Kabupaten Deli Serdang    
5.        Kabupaten Humbang Hasundutan
6.        Kabupaten Karo  
7.        Kabupaten Labuhanbatu    
8.        Kabupaten Labuhanbatu Selatan    
9.        Kabupaten Labuhanbatu Utara    
10.    Kabupaten LangkatStabat
11.    Kabupaten Mandailing Natal   
12.    Kabupaten Nias    
13.    Kabupaten Nias Barat    
14.    Kabupaten Nias Selatan    
15.    Kabupaten Nias Utara    
16.    Kabupaten Padang Lawas  
17.    Kabupaten Padang Lawas Utara   
18.    Kabupaten Pakpak Bharat    
19.    Kabupaten Samosir   
20.    Kabupaten Serdang Bedagai    
21.    Kabupaten Simalungun    
22.    Kabupaten Tapanuli Selatan    
23.    Kabupaten Tapanuli Tengah   
24.    Kabupaten Tapanuli Utara   
25.    Kabupaten Toba Samosir    
26.    Kota Binjai    
27.    Kota Gunungsitoli  
28.    Kota Medan 
29.    Kota Padangsidempuan  
30.    Kota Pematangsiantar   
31.    Kota Sibolga    
32.    Kota Tanjungbalai    
33.    Kota Tebing Tinggi

 

2. Pemerintahan Provinsi

Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 34 provinsi.Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

a. Gubernur

Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung olehrakyat di daerah yang bersangkutan.
Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Tugas dan wewenang gubernur.
1)      Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2)      Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3)      Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. Anggota DPRD Dipilih melalui Pemilihan Umum.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut.
ü  Perencanaan dan pengendalian pembangunan
ü  Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
ü  Pengendalian lingkungan hidup
ü  Penyediaan sarana dan prasarana umum;
ü  Penanganan bidang kesehatan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
a.       Bersama gubernur membuat Peraturan Daerah (Perda).
b.      Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.       Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d.      Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e.       Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f.       Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.      Memberikan persetujuan rencana kerjasama internasional.
h.      Meminta laporan per tanggungjawaban kepala daerah.
i.        Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.        Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.

Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2.      Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidik an terhadap suatu kebijak an kepala daerah.
3.      Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.

Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut.
·      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
·      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
·      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
·      Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
·      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·      Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
·      Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.

DPRD juga memiliki fungsi, di antaranya:
1.    legislasi (menyusun peraturan daerah)
2.    Anggaran
3.    pengawasan.






























BAB V
Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat



1.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang   terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Raskyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah   anggota   MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota   DPD.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Majelis Perwakilan Rakyat :
1)      Mengubah dan menetapkan UUD
2)      Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3)      Memutuskan usul DPRberdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4)      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5)      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dicalonkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan selambat- lambatnya dalam waktu 60 hari

2.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan   rakyat   dan   memegang   kekuasaan   membentuk   undang- undang.   DPR   memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih   berdasarkan   hasil   pemilihan   Umum.   Anggota   DPR   berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/ janji.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat:
a.       Membentuk undang- undang ynag dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang- undang.
c.       Menerima dan membahas usulan rancangan undang- undang yang diajukan DPD
d.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak. Pendidikan dan agama.
e.       Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3.    Presiden 
Presiden   Republik   Indonesia   adalah   kepala   negara   sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh   partai   politik   atau   gabungan   partai politik   peserta   pemilihan   umum   sebelum pelaksanaan pemilihan umum
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Presiden:
a.         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b.         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut, dan angkatan udara.
c.         Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
d.        Menetapkan peraturan pemerintah.
e.         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f.          Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

4.    Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah   Agung   merupakan   badan   yang   melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas   Pimpinan,   Hakim   Anggota, Panitera, dan seorang Sekretaris.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Agung:
a.       Permohonan kasasi
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili
c.       Permohonan meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
d.      Menguji peraturan perundang- undangan dibawah undang- undang

5.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah   Konstitusi   adalah salah   satu   kekuasaan   kehakiman di   Indonesia.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi :
a.       Menguji undang – undang terhadap UUD NKRI tahun 45
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI tahun 45
c.       Memutus pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

6.    Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) oranganggota.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Komisi Yudisial:
a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
b.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim

7.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah   bersidang   sedikitnya   sekali   dalam   setahun.   Susunan   dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Daerah
1.      Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang   yang   berkaitan   dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
2.      Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan   dengan   pelaksanaan   otonomi  daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber   daya   ekonomi   lainnya   serta   yang berkaitan   dengan   perimbangan   keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3.      Memberikan pertimbangan kepada DPR yang dibentuk atas rancangan undang-undang APBN dan berdasarkan rancangan undang-undang yang berkaitan amandemen UUD dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan  undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT
Dalam   melaksanakan   tugas   dan   wewenangnya   presiden   juga dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri-menteri tersebut diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pembentukan, pengubahan,   dan   pembubaran   kementerian   negara   diatur   dalam undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden.
1.   Presiden
Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesiasejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu  secara jasmani dan rohaniuntuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden. Sebagai   kepala   negara   dan kepala   pemerintahan   presiden memiliki kekuasaan antara lain: Kekuasaan legislatif, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan sebagai kepala negara.
Kekuasaan legislatif: bekerja sama dengan DPR untuk membuat undang-  undang dan menetapkan APBN. Kekuasaan eksekutif: seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1, yaitu memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

Kekuasaan sebagai kepala negara: diatur dalam UUD 1945 antara lain:
1.      Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
2.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
3.      Presiden menerima penempatan duta negara lain
4.      Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat, dan akibatnya ditetapkandengan undang-undang.
5.      Presiden   dengan   persetujuan   DPR   menyatakan   perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
6.      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
7.      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
8.      Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
9.      Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain

Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh   DPR.   Apabila   DPR   berpendapat   bahwa   presiden   atau   wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengajukan 2 calon wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang   MPR untuk memilih wakil presiden.


2.    Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden merupakan kesatuan sehingga keduanya harus saling bekerjasama dan melengkapi guna melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin dan pelaksana pemerintahan pusat.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa wakil presiden adalah seorang yang bertugas membantu presoden dalam meleksanakan kewajibannya. Presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku
Wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Wakil Presiden. Tugas Wakil Presiden antara lain:
a.         Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari- hari
b.         Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika Presiden berhalangan
c.         Menggantkan jabatan Presiden apabila Presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila:
a.       Terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara.
b.      Terbukti melakukan korupsi atau penyuapan
c.       Melakukan tindak pidana berat lainnya, seperti membunuh, merampok dan memperkosa.
d.      Melakukan perbuatan tercela lainnya.
e.       Terbukti tidak memunuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

3.    Menteri 
Bangsa Indonesia merupakan negara yang menganut system pemerintahan presidensial yang berarti bahwa menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat presiden. Dalam cabinet presidensial, menteri dikelompokkann menjadi 3 bagian yaitu menteri negara coordinator, mneteri departemen, dan menteri negara.
a.   Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 4 menteri koordinator yaitu Menteri  Koordinator Hukum Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Sekretaris Negara.
b.   Menteri Departemen 
Menteri Departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Misalnya departemen luar negeri, departemen dalam negeri, departemen pertahanan, departemen hukum dan HAM, departemen perdagangan, departemen  perindustrian, departemen   pendidikan nasional, departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, departemen pertanian, departemen kehutanan, departemen perhubungan, departemen kelautan dan perikanan, departemen tenaga kerja dan transmigrasi, departemen pekerja umum, departemen kesehatan, departemen sosial, dan departemen agama. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam penyelenggaraan sebagian tugas pemeraintahan di bidang masing- masing.
c.     Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang khusus yang tidak   ditangani oleh departemen. Misalnya   menteri negara perumahan rakyat, menteri negara riset dan teknologi, menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah, menteri negara lingkungan hidup, menteri negara pemberdayaan perempuan, menteri negara pemuda dan olahraga, menteri negara pemberdayagunaan aparatur negara, menteri negara percepatan pembangunan daerah tertinggi, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/ kepala BAPPESNAS. Menteri negara badan usaha milik negara, menteri komunikasi dan informasi, menteri kebudayaan dan pariwisata, menteri sekretaris negara.
Secara umum tugas para menteri berkaitan dengan masing- masing departemennya adalah menyelenggarakan:
a.           Fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis, pemberian izin kepada masyarakat.
b.          Fungsi pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya.
c.           Fungsi pelaksanaan sesuai tugas pokoknya yang terhitung dalam undang- undang
d.          Fungsi pengawasan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan instruksi presiden

Susunan Pemerintahan Pusat sebelum Amandemen UUD 1945
Untitled

Susunan Pemerintahan Pusat setelah Amandemen UUD 1945
Untitled

Ringkasan
1.    Lembaga-Lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Tingkat Pusat
Setiap negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendirisendiri. Ada yang berbentuk kerajaan dan ada pula yang berbentuk republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya, dibentuklah lembaga negara di Indonesia, yaitu:
A.             Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1.        Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
2.        Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3.        Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.        Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.        Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas dan wewenang DPR, yaitu:
1.         Membentuk undang – undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2.         Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang – undang;
3.         Menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan DPD;
4.         Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang – Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan Undang – Undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan Agama;
6.        Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.
1.         Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
2.         Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3.         Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.         Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B.    Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga Eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
Presiden merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri – menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
1.        Melaksanakan politik luar negeri;
2.        Menciptakan pertahanan nasional;
3.        Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
C.   Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapapun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
1.    Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung
2.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1.    Menguji undang – undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.    Memutus pembubaran partai politik;
4.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3.    Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
2.    Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1.     Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
2.     Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan akkan hukum dan keadilan;
3.     Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
D.             Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut.
1.    Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2.    Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Negara
E.    KPU (Komisi Pemilihan Umum)
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat independen dan nonpartisan. Tugas pokok dan fungsi KPU adalah merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu mulai dari tahap pendaftaran hingga keanggotaan legilatif, melaksanakan seleksi (memilih) dan menetapkan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Bukan hanya sampai di situ saja, setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas mengevaluasi sistem dan pelaksanaan pemilu.
Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
1.  Bagian peserta pemilu.
2.  Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
3.  Bagian pendaftaran pemilu dan pencalonan.
4.  Bagian logistik pemilu.
5.  Bagian pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
6.  Bagian hukum.
7.  Bagian organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
8.  Bagian kajian dan pengembangan pemilu.
9.  Bagian hubungan antar lembaga.

Berikut ini Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Republik Indonesia 2014-2019
1.         Menteri Sekretaris Negara: Praktino
2.         Kepala Bappenas:Adrinof Chaniago
3.         Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indrayono Soesilo
4.         Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan                          
5.         Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6.         Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
7.         Menteri Pariwisata: Arief Yahya
8.         Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM: Tedjo Edhy Purdijatno
9.         Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10.     Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11.     Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12.     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
13.     Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14.     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi
15.     Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16.     Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17.     Menteri BUMN: Rini Soemarno
18.     Menteri Koperasi dan UKM: AAGN Puspayoga
19.     Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20.     Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
21.     Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22.     Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23.     Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadi Mulyono
24.     Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25.     Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26.     Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27.     Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28.     Menteri Kesehatan: Nila F. Moeloek
29.     Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30.     Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohanan Yambise
31.     Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32.     Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi: M. Nasir
33.     Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34.     Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja’far
























BAB VI
PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL


     
A.      Pengertian
Istilah peraturan perundang-undangan memiliki dua pengertian, yaitu pengertian perundang-undangan dalam arti umum dan dalam arti khusus:
1.      Pengertian perundang-undangan dalam arti umum adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat untuk umum. Misalnya saja : UUD 1945, UU, PP (peraturan pemerintah), Peraturan Presiden, dan sebagainya.
2.      Pengertian perundang-undangan dalam arti khusus adalah peraturan yangh dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden atau yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang. Misalnya saja : UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tetapi menurut Prof. Buys, bahwa pengertian perundang-undangan itu dibedakan menjadi dua macam, yaitu perundang-undangan dalam arti formal dan perundang-undangan dalam arti material.
1.      Perundang-undangan dalam arti formal, adalah peraturan atau ketettapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kewenangan membentuknundang-undangdan diundangkan sebagaimana mestinya. (pengertian ini jika ditinjau dari siapa atau lembaga mana yang berwenang menetapkan).
2.      Perundang-undangan dalam arti material, adalah peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat. (pengertian ini jika ditinjau dari segi isinya).

B.   Jenis dan Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga sekarang, tata urutan peraturan perundang-undang di negara Indonesia mengalami banyak perubahan dan banyak perbaruan. Perubahan dan perbaruhan ini dilaksanakan karena disesuaikan dngan kondisi masyarakat yang sudah modren ini. Perkembangan tata urutan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Menurut ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966, hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a)    UUD 1945
b)    Ketetapan MPR
c)    Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d)   Peraturan Pemerintah (PP)
e)    Keprutusan Presiden (Keppres)
f)     Instruksi Presiden
g)    Keputusan Menteri
2.      Sejalan dengan dinamika perkembangan ketatanegaraan Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan selanjutnya diperbarui dengan Ketetapan MPR Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum nasional dan Tata Urutanperaturan perundang-undang negara RI.

Menurut ketetapan ini, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah bahan yang digunakan sebagai landasan di dalam penyusunanperaturan perundang-undangan. Sumber Hukum nasional Indonesia adalah Pancasila.
Adapun tingkatan atau hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara RI adalah sebagai berikut :
a)    UUD 1945
b)   Tap MPR
c)    Undang-Undang (UU)
d)   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
e)    Peraturan Pemerintah (PP)
f)    Keputusan Presiden (Kepres)
g)   Peraturan Daerah (Perda)
3.      Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 7 ayat (1) hanya meliputi :
a)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
b)   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c)    Peraturan Pemerintah
d)   Peraturan Presiden
e)    Peraturan Daerah
4.      Menurut UU No. 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa TAP MPR merupakan bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan yang diposisikan dibawah UUD 1945. 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 telah menyatakan hal tersebut bahwa peraturan perundang-undangan meliputi :
a)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
b)      Ketepan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)      Undang-Undang/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang
d)     Peraturan Pemerintah
e)      Peraturan Presiden
f)       Peraturan Daerah Provinsi
g)      Peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dari uraian tentang perkembangan tata urutan perundang-undang nasinal tersebut, dapat dikelompokkan kedua macam tingkatan:
1.      Peraturan perundang-undangan tingkat Nasional, yang terdiri dari:
a)         UUD 1945
b)        Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c)         Peraturan Pemerintah (PP)
d)        Peraturan Presiden
2.      Peraturan perundang-Undangan tingkat daerah, yang terdiri dari:
a)      Peraturan Daerah Provinsi
b)      Peraturan Gubernur
c)      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
d)     Peraturan Bupati/ Walikota
e)      Peraturan Kepala Desa/Lurah

C.   Fungsi dan Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan disusun dan ditetapkan dalam bentuk dan tingkatan tertentu. Setiap bentuk dan tingkatan memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda-beda. Berikut fungsi dari perundang-undangan:
1.    UUD 1945
UUD 1945 (Amandemen) terdiri dari pembukaan dan batang tubuh(pasal-pasal). Merupakan konstitusi atauhukum dasar yang tertulis. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI, Undang-Undang Dasar 1945 menduduki tingkatan tertinggi. Dengan demikian, UUD 1945 berfungsi sebagai berikut :
a.       Sebagai hukum dasar (grondwet) dalam penyelenggara negara RI
b.      Merupakan penuangan perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945dan dasar negara Pancasila.



2.    Tap MPR
Merupakan hasil putusan MPR yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dan berfungsi sebagai penegasan dan penjabaran pokok-pokok isi yang terkandung dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 Amandemen Pasal 3 tugas MPR adalah sebagai berikut :
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.       Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
3.    Undang-Undang (UU)
Ditetapkan oleh Presiden bersama DPR, Undang-Undang memiliki fungsi sebagai berikut :
a.       Melaksanakan lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Undang-Undang yang berfungsi untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD disebut Undang-Undang organik. Misalnya saja undang-undang tentang tata cara pemilu.
b.      Mengatur lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam Tap MPR.
4.    Peraturan Pemerintah
Ditetapkan oleh Pemerintah dan berfungsi untuk menjabarkan atau pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang.
5.    Peraturan Presiden
Berfungsi untuk pengaturan lebih lanjut atau penjabaran dari peraturan pemerintah serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
6.    Peraturan Menteri
Ditetapkan oleh menteri dan berfungsi pengaturan lebih lanjut ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah serta dalam rangka menjalankan kekuasaan di bidangnya.
7.    Peraturan Daerah
Ditetapkan oleh kepala daerah bersama DPRD.peraturan daerah berfungsi untuk menjabarkan peraturandi tingkat atasnya, seperti undang-undang, dan peraturan pemerintah, serta dalam rangka penyelenggaraan peerintahan di daerah sebagai perwujudan otinomi daerah.

Sehingga peranan pentingnya peraturan perundang-undangan nasional tidak hanya pada tataran pemerintahan saja, akan tetapi juga penting terhadap kehidupan masyarakat. Berikut ini adalah peranan peraturan perundang-undangan dari kedua belah pihak :
a.         Merupakanhukum yang berlaku secara nasional, sehingga berlaku sistem hukum yang sama di seluruh Indonesia.
b.        Sebagai landasan atau dasar penyelenggaraan pemerintahan.
c.         Sebagai dasar penyelenggara pembangunan.
Adapun peranan peraturan perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut :
a.         Menjamin kepastian hukum dan keadilan
b.         Memberi perlindungan dan menjamin hak-hak warga negara
c.         Menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat.

D.   Landasan Peraturan Perundang-undangan
Sebuah peraturan perundang-undangan harus memenuhi landasan dan asas-asas umum. Berikut landasan peraturan perundang-undangan tersebut.
1.    Landasan Filosofis
Peraturan perundang-undangan harus berdasar pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Sehingga rakyat akan memiliki kesadaran untuk menaati, karena memang mereka memerlukan keadilandan kebenaran. Bagi bangsa Indonesia landasan Filosofis tercermin dalam nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap peraturan erundang-undangan yang berlaku harus sejalan dengan pancasila.

2.    Landasan sosiologis
Ketentuan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi dan keyakinan umum dalam masyarakat. Atau dengan kata lain, sesuai dengan kenyataan kehidupan masyarakat. Sehingga perundang-undangan memang dapat mengayomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, peraturan tersebut akan mudah diterima dan dilaksanakan secara sukarela.
3.    Landasan yuridis
Peraturan perundang-undangan memiliki landasan hukum sebagai dasar pembentuknya, serta disusun oleh lembaga yang berwenang sehingga memenuhi syarat formal. Misalnya munculnya UU No. 9 Th. 1999 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umumberdasar landasan yuridis pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis.

E.   Pembuatan Undang-undang
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
1.        Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.
2.        Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
Jenis-jenis peraturan perundang-perundangan, yaitu :
1.    Peraturan perundang-undangan tingkat pusat, antara lain UUD 1945, TAP MPR, UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah.
2.    Peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu Peraturan daerah, yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Perda Kota, dan Peraturan Desa

Tata Urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan



Hirarki+Perundangan

Peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber segala sumber hukum nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Berdasarkan bagan diatas maka tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1.   UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Alasan dilakukan amandemen atau perubahan adalah karena banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara dan masyarakat Indonesia.
2.   Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-undag adalah peraturan yang dibuat sebagai pelaksana dari UUD 1945. Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Presiden atau DPR, tetapi harus disetujui oleh kedua belah pihak.Perpu yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk kondisi yang memaksa atau genting tanpa harus melalui persetujuan DPR.
3.   Peraturan pemerintah (PP)
merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagimana mestinya.
Peraturan-peraturan pemerintah dibagi menjadi dua yaitu :
a.         Peraturan pemerintah pusat yang memuat peraturan-peraturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Misalnya, peraturan presiden dan peraturan menteri.
b.        Peraturan pemerintah daerah yang peraturannya tidak boleh bertentanangan dengan peraturan pemerintah pusat.



4.   Peraturan presiden atau keputusan Presiden
Yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.   Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Kepala daerah yang dimaksud di sini adalah kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Peraturan daerah  yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya.

Hierarki menunjukkan prinsip peralihan perundang-undangan yaitu peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama, dan peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Adapun proses penyusunan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.      Membuat RUU
2.      Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
3.      Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
4.      Menetapkan RUU menjadi UU
5.      Mengesahkan UU oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden

F.    Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas merupakan dasar sebagai tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU RI No. 10 Tahun 2004 Bab II Pasal 5 adalah :
a.         Kejelasan tujuan, artinya setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang akan dicapai dengan jelas
b.        Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, artinya setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Apabila peraturan perundang-undangan itu dibuat oleh lembaga atau pejabat yang bukan kewenangannya maka dapat dibatalkan demi hukum.
c.         Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d.        Dapat dilaksanakan artinya peraturan perundang-undangan harus efektif di dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan harus sesuai dengan ketiga landasan pembentukan peraturan perundang-undangan.
e.         Kedayagunaan dan kehasilgunaan, artinya setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
f.         Kejelasan rumusan, artinya persyaratan teknis dalam merumuskan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan yang menyangkut  sistematikanya,pilihan kata, dan bahasa hukumnya jelas sehingga peraturan perundang-undangan itu mudah dimengerti, tidak menimbulkan kerancuan, dan akhirnya mudah dilaksanakan.
g.        Keterbukaan artinya dalam proses pembentukan peratura perundang-undangan harus bersikap transparan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasannya. Hendaknya masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.

G.   Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara peraturan perundang-undangan dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang (lembaga legislatif), baik tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang berlaku di tingkat pusat atau daerah sama-sama memiliki peran yang sangat penting, yaitu sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah demi kepentingan masyarakat.
            Peran penting peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:
1.    Menciptakan suasana tertib, teratur, tenteram, dan aman.
2.    Memberi rasa keadilan.
3.    Memberi jaminan kepastian hukum.
4.    Memberi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Sebagai warga negara berkewajiban untuk mematuhi dan melakukan peraturan yang berlaku. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal sebagai berikut:
1.      Memahami dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku.
2.      Bersikap kritis terhadap perundang-undangan yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dengan cara-cara yang benar.
3.      Memiliki kesadaran untuk menaatinya.
            Landasan yang digunakan untuk membuatan peraturan perundang-undangan di negara kita meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis adalah dasar yang berkaitan dengan falsafah, pandangan hidup bangsa, ideologi negara yaitu Pancasila. Jadi pembuatan peraturan perundang-undangan harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. Landasan sosiologis yaitu berkaitan dengan kondisi dan kenyataan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Jadi, produk peraturan ini harus mengacu dan mengayomi kebutuhan hidup masyarakat, sehingga diterima dengan sukarela dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. Landasan yuridis berkaitan dengan keabsahan atau legalitas suatu peraturan perundang-undangan.

H.   Peraturan Pusat
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk peraturan pusat.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
3. Contoh Peraturan Pusat
a.       UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
b.      UU No. 14 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c.       UU No. 25 Tahun 1999 tentang Koperasi.
d.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.       UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
f.       UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
g.      UU No. 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak
h.      UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
i.        UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
j.        UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.




I.     Peraturan Daerah
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan-peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat daerah terutama dalam rangka otonomi daerah. Artinya, jika ada suatu Peraturan daerah diberi otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri, maka dibutuhkan beberapa aturan yang harus ditaati oleh orang-orang di daerah tersebut. Ada peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat I atau provinsi, ada juga peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat II atau kabupaten/ kota.
2. Contoh Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross)”.

Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk rnelaksanakan aturan hukum di atasnya dan rnenampung kondisi khusus daerah yang bersangkutan. Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di lembaga legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten atau kota.
Dalam proses pernbuatan perda pertarna kali, gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD Provinsi, dan diajukan oleh Bupati atau Wali Kota jika Raperda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda tersebut kemudian dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD provinsi, atau antara bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota. Selain itu di tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan. Peraturan desa dibuat oleh lurah bersarna dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) atau badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

UJI KOMPETENSI I
1.         Kedudukan UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi semua peraturan perundang-undangan. Jelaskan maksudnya!
2.         Jelaskan fungsi peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bernegara!
3.         Jelaskan  kedudukan  UUD  1945  dalam sistem peraturan perundang-undangan?
4.         Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional menurut  UU nomer 10 tahun 2004?
5.         Jelaskan mengapa presiden membuat peraturan pemerintah pengganti  undang undang
6.         Berikan contoh  salah satu peraturan daerah !

UJI KOMPETENSI II
A.      Jelaskan proses pembuatan undang-undang, mulai dari pengajuan RUU hingga pengesahannya!
2.        Jelaskan proses pembuatan peraturan daerah, mulai dari pengajuan rancanaagan peraturan daerah hingga pengesahannya!.
 





BAB VII
PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA



A.      Sejarah Lahirnya Pancasila
Menurut sejarah, pada abad VII-XXI, di Indonesia berdiri kerjaan Sriwijaya di Sumatera Selatan, kemudian pada sekitar abad XIII-XVI berdirilah Kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman itu, syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara, telah dipenuhi oleh bangsa Indonesia, baik Sriwijaya maupun Majapahit, pada zamannya, sudah berdiri sebagai negara bersatu, serta memiliki wilayah yang meliputi Nusantara ini. Pada zaman itu bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang tentram dan makmur.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial yang telah dihayati serta dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara nyata.
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa pancasila telah lama tergurat dan berakar dalam hati bangsa Indonesia, jauh sebelum dirumuskan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Akibat penjajahan, pancasila seolah-olah hilang dan terbenam dalam penderitaan dan kesengsaraan bangsa Indonesia. Akan tetapi, pada akhirnya putera-puteri Indonesia yang berjiwa patriotik berhasil menggali nilai-nilai pancasila sebagai mutiara yang terbenam dari dalam bumi sejarah bangsa dan negara Indonesia. Oleh karean itu, sudah sepantasnya kita memberikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pemimpin bangsa kita yang telah berhasil menggali dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara.

B.       Proses Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara
Adapun riwayat timbulnya beberapa rumusan dan sistematika Pancasila itu erat hubungannya dengan detik-detik sejarah menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Peristiwanya dimulai dengan kekalahan Jepang terhadap sekutu di beberapa medan pertempuran dalam Perang Pasifik.
Sehubungan dengan keadaan peperangan yang sangat tidak menguntungkan bagi jepang, maka Jepang memerlukan sekali bantuan untuk mengatasi keadaan yang snagat kritis saat itu. Untuk memperoleh bantuan yang sebesar-besarnya dari rakyat Indonesia, maka Jepang kemudian menggunakan taktiknya untuk menarik simpati rakyat Indonesia, salah satunya ialah menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, jika Jepang menang dalam Perang Pasifik (Asia Timur Raya). Janji jepang itu disertai tindakan dengan membentuk Dokuritsu Junbi Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
A.  Dokuritsu Junbi Choosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan segi-segi politik dan ekonomi, tata pemerintahan, dan yang lain-lainnya yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Susunan pengurus BPUPKI terdiri atas bedan perundingan dan kantor tata usaha. Badan perundingan terdiri atas Kaico (ketua), dua orang Fuku Kaico (ketua muda), dan enam puluh Iin (anggota).
Bagi bangsa Indonesia, dengan telah diresmikan BPUPKI, berarti bangsa Indonesia memperoleh kesempatan secara legal untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang harus dipnuhi oleh sebuah negara merdeka. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia merdeka.
1)        Pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Mr. Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
a)    Peri kebangsaan
b)   Peri kemanusiaan
c)    Peri ketuhanan
d)   Peri kerakyatan
e)    Kesejahteraan rakyat
2)        Pada sidang kedua tanggal 31 Mei 1945, Prof. Soepomo mengusulkan dasar negara Indonesia harus mengandung nilai-nilai paham negara kesatuan (integralistik). Adapun rumusan dasar negara yang dikemukakan Prof. Soepomo adalah sebagai berikut:
a)    Persatuan
b)   Kekeluargaan
c)    keseimbangan lahir batin
d)   Musyawarah
e)    Keadilan rakyat
3)        Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Lima Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut:
a)    Nasionalisme
b)   Kekeluargaan
c)    Keseimbangan lahir batin
d)   Kesejahteraan Sosial
e)    ketuhanan yang berkebudayaan
4)        Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang juga tokoh BPUPKI, mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Setelah mengadakan pembahasan, maka sembilan tokoh selanjutnya disebut Panitia Sembilan tersebut menyusun sebuah piagam dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1)   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)   Persatuan Indonesia
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.  Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokurisu Junbi Inkai)
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam bahasa Jepang disebut “Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini diketahui oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dan menghasilkan beberapa keputusan yaitu sebagai berikut.  
1)        Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2)        Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
3)        Pada masa peralihan, tugas presiden dibantu oleh komite nasional.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan Pancasila, yang terdiri atas lima dasar/sila yaitu sebagai berikut:
1)        Ketuhanan Yang Maha Esa
2)        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)        Persatuan Indonesia
4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang sah karena diputuskan dan disahkan oleh PPKI yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

3.    Nilai-nilai Juang dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
A.    Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
1.  Proses perubahan piagam Jakarta sebagai keputusan bersama
Panitian perancang UUD menyetujui rancangan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, setelah adanya beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan dasar negara yang tercantum dalam alenia keempat. Adanya perubahan rumusan dasar negara, khususnya sila ke-1 dalam Piagam Jakarta disebabkan adanya usulan dari masyarakat Indonesia bagian Timur. Mereka keberatan dengan sila pertama, bahkan mereka mengancam akan mendirikan negara Indonesia bagian Timur.
Oleh karena itu, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkonsultasi dengan empat tokoh pemuka Islam yaitu, Mr. Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Teuku Moh. Hassan mengenai usulan dari masyarakat Indonesia bagian Timur itu.
Akhirnya dalam waktu 15 menit dcapai kata sepakat untuk menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam begi pemeluk-pemeluknya”. Mereka beralasan jika kalimat ini tidak dihilangkan akan menjadi rintangan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan perorangan atau golongan.
2. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
a.    Menghargai pendapat orang lain
Dalam menyelesaikan masalah bersama, bangsa kita selalu menyelesaikan dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah oleh bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri sebagi berikut:
1)        Mengutamakan kepentingan bersama
2)        Tujuan diharapkan untuk kebaikan bersama
3)        Tidak ada pemaksaan pendapat
b.    Menerima keputusan bersama
Keputusan bersama adalah ketentuan, ketetapan dan penyelesaian yang dilakukan sekelompok orang terhadap suatu permasalahan sehingga tercapai kesepakatan. Keputusan bersama dapat dicapai melalui musyawarah. Musyawarah adalah adalah suatu cara untuk merumuskan suatu masalah berdasarkan kesepakatan bersama.
Upaya mencapai kesepakatan bersama (mufakat) bukanlah perkara mudah, selama kita memaksakan pendapat sendiri, mendahulukan kepentingan pribadi/golongan, mufakan akan gagal.
Kita dapat belajar dari sejarah sidang BPUPKI Pertama. Pada saat sebelum rapat pleno ada pihak yang keberatan tentang rancangan Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat tentang dasar negara. Dengan semangat kebersamaan, demi menciptakan suasana yang damai, maka para tokoh seperti Bung Hatta, Wahid Hasyim. Mr. Teuku Moh. Hasan, dan lain-lain menyetujui untuk menghilangkan kalimat sila pertama dasar negara yang menjadi keberatan sebagian peserta sidang. Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh pendiri negara kita senantiasa mendahulukan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi/golongan.
c.    Melaksanakan hasil keputusan bersama
Setelah semua pihak menerima hasil keputusan bersama, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan keputusan tersebut. Semua pihak harus ikhlas dan penuh tanggung jawab melaksanakan, hasil keputusan bersama.
Melaksanakan keputusan bersama telah ditunjukkan oleh seluruh tokoh yang terlibat dalam proses perumusan Pancasila. Mereka senagai wakil rakyat Indonesia melaksanakan hasil keputusan bersama denga ikhlas yaitu dengan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3.    Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya sebagai berikut:
A.  Semangat persatuan dan kesatuan
Sikap ini dimiliki oleh para tokoh pejuang kita pada saat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI para peserta sidang diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang rumusan dasar negara, kemudian dibahas dan didiskusiakan bersama untuk mendapatkan rumusan yang terbaik.
Musyawarah itu dijiwai semangat sumpah pemuda, dengan rasa persatuan dan kesatuannya meskipun berasal dari berbagai daerah dan mempunyai latar belakang yang berbeda.
Adapun contoh perilaku yang menggambarkan semangat persatuan dan kesatuan adalah sebagai berikut:
·       Gotong-royong dalam membersihkan kelas dan lingkungan sekolah
·       Tidak membeda-bedakan teman dalam pergaulan
·       Kerja bakti membersihkan lingkungan masyarakat
B.  Memperjuangkan hak asasi manusia
Pada saat perumusan dasar negara Pancasila, hak asai manusia selalu menjadi perhatian utama. Pancasila dirumuskan sebagai sumber hak asasi manusia, yang artinya bahwa hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Dalam proses perumusan Pancasila para tokoh mencerminkan sikap saling menghargai hak asasi manusia.
Sikap para tokoh dalam memperjuangkan dan menghargai hak asasi manusia itu perlu kita teladani dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya ialah dengan :
·      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
·      Memberi kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapatnya,
·      Menghargai hak-hak orang lain.
C.  Cinta tanah air
Sikap para tokoh dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan kecintaanya terhadap tanah air Indonesia. Adapun sikap cinta tanah air yang harus diteladani dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
·      Mempelajari kebudayaan daerah
·      Mencintai produk dalam negeri
·      Berprestasi dalam kegiatan yang mengharumkan nama bangsa.
D.  Mendahulukan kepentingan umum
Para pejuang yang terlibat dalam perumusan dasar negara bekerja tanpa mengenal lelah. Mereka mempersiapkan kemerdekaan beserta alat-alat perlengkapan negara dengan sungguh-sungguh. Sebagai hasil jerih payah mereka, lahirlah UUD 1945 yang di dlam pembukaannya termuat tujuan negara Indonesia. Semua itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
Adapun sikap mendahulukan kepentingan umum itu perlu kita teladani diantaranya dengan:
·      Ikut berpartisipasi dalam kerja bakti di lingkungan masyarakat
·      Menyiapkan sarana belajar sebelum pelajaran di mulai untuk kepentingan kelas.
E.  Jiwa kepahlawanan
Jiwa kepahlawanan jelas tercermin dari sikap pejuang dalam proses perumusan Pancasila. Mereka memiliki sikap rela berkorban tanpa pamrih dalam mewujudkan Indonesia merdeka. Jiwa kepahlawanan para tokoh bangsa tersebut dapat kita teladani, diantaranya melalui:
·      Membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan
·      Berani menegur teman yang berbuat tidak baik
·      Melerai teman yang berselisih

4.    Kebangkitan Nasional Indonesia

Kebangkitan Nasional adalah Masa dimana Bangkitnya Rasa dan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang.
Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.

a.    Tokoh-Tokoh

Tokoh-tokoh yang mempolopori Kebangkitan Nasional, antara lain yaitu :
1.      Sutomo
2.      Gunawan
3.      Dr. Tjipto Mangunkusumo
4.      Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hajar Dewantara)
5.      dr. Douwes Dekker dan Lain-Lain

b.   Asal Usul Kebangkitan Nasional

Selanjutnya pada 1912 berdirilah Partai Politik pertama Indische Partij. Pada tahun ini juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (Solo), KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah (Yogyakarta) dan Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang.Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetera, menulis Als ik eens Nederlander was (Seandainya aku orang Belanda), 20 Juli1913 yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda.
 Karena tulisan inilah dr. Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka, tetapi karena "boleh memilih", keduanya dibuang ke Negeri Belanda. Di sana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan dr. Tjipto karena sakit dipulangkan ke Hindia Belanda.Saat ini, Tanggal berdirinya Boedi Oetomo, 20 Mei, dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
c.    Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Isi Sumpah Pemuda :

1.      Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2.      Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3.      Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

d.   Kongres Pemuda Indonesia Kedua

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.

e.    Peserta Kongres Pemuda

Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll.
Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.
Bangunan di Jalan Kramat Raya 106, tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar dan mahasiswa milik Sie Kok Liong
Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda DKI Jakarta 3 April-20 Mei1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20 Mei1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata

4.        Memahami nilai tiap-tiap butir Pancasila
Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu dalam tujuan yang satu.  Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tidak diberi nama Pancasila.
Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.
Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Ciri hukum yang didasari nilai-nilai Pancasila membedakan Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain. Hukum di Indonesia didasari oleh keagamaan, sedangkan di negara sekuler tidak didasari oleh keagamaan.Sehingga banyak hukum yang bertentangan dengan keagamaan.
A.  Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
·         Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
B.  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
·         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·         Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
·         Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·         Berani membela kebenaran dan keadilan
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
·         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C.      Persatuan Indonesia
·         Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·         Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
·         Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
·         Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·         Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
·         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·         Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·         Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
·         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
·         Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


5.        Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·         Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak orang lain.
·         Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·         Suka bekerja keras.
·         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·         Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1]PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

[2]Anggaran pemerintah desa disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang teknis penyusunannya diatur dalam Permendagri No.37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

[3]Pasal 1 huruf o UU No.22/1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMISIONER KPU KARO TERPILIH PERIODE 2018-2023

https://www.hetanews.com/article/141331/ini-nama-nama-komisioner-kpu-kabupaten-karo-terpilih-yang-diumumkan-kpu-ri-tertanggal-24-oktober-201...